Keberadaan Buruh adalah Pekerja bukan Dikerjain
Keberadaan Buruh adalah Pekerja bukan Dikerjain Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. ( Pasal 1 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 ). Urgensi Serikat Buruh bagi kaum buruh, adalah suatu hal yang kongkrit menjadi kebutuhan bagi kaum buruh. Hal ini sesuai dengan pasal diatas, yang menjelaskan bahwa keberadaan buruh atau serikat buruh/pekerja sangat penting dalam dunia kerjaaan dan sangat penting pula dalam pembangunan negeri ini demi cita-cita bangsa dan negara ialah kemakmuran dan kesejahteraan. Keberadaan serikat buruh di suatu perusahaan diharapkan mampu menjadi wa