Keberadaan Buruh adalah Pekerja bukan Dikerjain
Keberadaan Buruh adalah Pekerja bukan Dikerjain Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. ( Pasal 1 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 ). Urg...