Keberadaan Buruh adalah Pekerja bukan Dikerjain



 

Keberadaan Buruh adalah Pekerja bukan Dikerjain
                                                                                       
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. ( Pasal 1 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 ).
Urgensi Serikat Buruh bagi kaum buruh, adalah suatu hal yang kongkrit menjadi kebutuhan bagi kaum buruh. Hal ini sesuai dengan pasal diatas, yang menjelaskan bahwa keberadaan buruh atau serikat buruh/pekerja sangat penting dalam dunia kerjaaan dan sangat penting pula dalam pembangunan negeri ini demi cita-cita bangsa dan negara ialah kemakmuran dan kesejahteraan.

Keberadaan serikat buruh di suatu perusahaan diharapkan mampu menjadi wadah buat menampung segala keluh kesah, dan permasalahan para buruh yg mengarah kepada perselisihan industrial, sekaligus mencarikan solusi terbaik bagi kaum buruh dalam tataran nilai keadilan, yg sesuai dengan cara pandang Undang-Undang Perburuhan yg berlaku di Negara Indonesia. Hal itu Sesuai dengan Hak yang telah dijaminkan dalam konstitusi bernegara, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. Maka Serikat Buruh itu sudah sewajibnya, berdiri untuk mengakomodir kepentingan buruh, dan suara Serikat Buruh sudah sewajibnya juga menyuarakan aspirasi buruh.

Peran dan Fungsi yang tak kalah penting dengan adanya Serikat Buruh, adalah Serikat Buruh mampu menjadi sumber pencerahan dan pencerdasan buruh, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan posisi kaum buruh sebagai “Buruh yg memiliki hak dan kewajiban”, sehingga kaum buruh mengerti akan hak-haknya, dan mengerti pula kewajibannya. Dengan begitu tidak ada lagi kaum buruh yg diperdaya, manajemen pembodohan para manajerial yg curang. Dengan adanya Serikat Buruh, maka kaum buruh diharapkan terhindar dari sikap semena-mena, sikap yang mengarah kepada memposisikan kaum buruh sebagai buruh-buruh yang tertindas dalam himpitan sistem manajemen imperialis kapitalis. 

Buruh bukan di Zholimi

BPS ( Badan Pusat Statistik ) menginformasikan bahwa angkatan kerja ada sebanyak 131,55 juta orang, yang aktif sebagai Buruh/Karyawan/Pegawai 38,08 persen. Ini menandakan bahwa jumlah yang sangat besar dalam negara ini adalah Buruh/karyawan/Pegawai dan sangat penting dalam perubahan bangsa dan negara ini.

Akan tetapi jumlah yang sangat besar ini tidak memungkinkan pula, bahwa semua kehidupan buruh itu berada pada strata menengah kebawah, akan tetapi lebih banyak lagi pada kehidupan ekonomi mencekik atau berada pada garis kemiskinan. Karena Ada segolongan manusia bahkan bangsa yang diuntungkan dengan adanya kaum miskin. Maka untuk melestarikan kehidupannya dengan meraup keuntungan yang besar, mereka pun berupaya untuk mengelola, memberdayakan bahkan melestarikan kemiskinan tersebut. Tidak menutup kemungkinan kaum buruh yang lemah adalah merupakan sebuah objek yang terkena proyek pemiskinan secara tersistem.

Hal itu tidak lepas dari Kekuasaan dan jabatan dalam dunia usaha. Karena Kekuasaan dan Jabatan adalah sesuatu yang didamba-dambakan setiap orang, karena dengan jabatan dan kekuasaan itulah orang akan mendapatkan suatu kebanggaan dan keuntungan. Tapi ingat kekuasaan dan jabatan itu bisa menjadi sumber kedholiman yang merugikan pihak lain.

Bagi Anda-anda yg memiliki kekuasaan dan jabatan, Anda pun bisa melakukan kedholiman politikal secara kolektip dan terorganisir, misal Anda merampas hak-hak paling dasar dari para karyawan. Lewat serikat, Anda membatasi keinginan para buruh untuk mengaktualisasikan dirinya, membungkam mulut mereka, menutup peluang bagi mereka untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Anda juga dholim ketika Anda memanpaatkan wewenang yg Anda miliki untuk memperoleh keuntungan yg tidak wajar. Memang biasanya orang-orang yg memiliki jabatan sering menjadikan jabatan sebagai komoditas politik pencapaian keuntungan pribadi, tanpa peduli orang lain.

Apa yg terjadi jika kedholiman dipertahankan? bila ada segelintir buruh / karyawan memperoleh keuntungan dan kemudahan, dan banyak buruh mendapatkan kesulitan dan penekanan, dalam kondisi seperti ini, kesenjangan sosial terjadi, rasa prustasi meluas dan buruh merasa tidak berdaya, ini melahirkan keresahan sosial. Dalam proses waktu, kondisi semacam ini akan berakumulusi, menggunung dan meledak menghancurkan tatanan proses industrialisasi yang ada.

Kedholiman dalam bentuk apapun dapat merusak sendi-sendi integrasi sosial. Kedholiman dalam dunia perburuhan mengehumanisasikan para buruh dalam kubangan ketidak berdayaan, dengan menghasilkan karakter buruh yang berpikir kerdil, pasrah akan nasibnya. Kedholiman kolektip bersipat struktural serta terorganisir inilah, salah satu penyebab penghambat kemajuan suatu bangsa.

Buruh Berhak Menyampaikan Pendapat

Kaum buruh adalah manusia, yang punya hati, punya nurani , maka sudah selayaknya pengusaha, melalui manajemennya membangun paradigma kemanusiaan sebagai standarisasi kebijakan, kaum buruh diperlakukan tidak hanya sebagai alat kerja, tetapi kaum buruh juga diperlakukan sesuai pitrahnya, sebagai “Manusia”.

Dalam kontek inilah urgensi Serikat Buruh menjadi sebuah frame penting yg membingkai, hubungan harmonis antara buruh dan penyelenggara kegiatan industrialisasi. Maka Serikat Buruh yg memihak kaum buruh, adalah sebuah Serikat Buruh yang mampu mereprensentasikan kepentingan kaum buruh.

Buruh yang direpresentasikan melalui Serikat Buruh, membangun suatu jalinan yg saling menguntungkan dengan pengusaha (Simbiosis Mutualis) ini akan menjadi sebuah bangunan perburuhan yang indah, di atas dasar industrialisasi yang menghasilkan kapasitas produksi berqualitas dan kompetitip. Hubungan Simbiosis Mutualis inilah yang harus dibangun diantara buruh dan pengusaha.

Melalui peringatan Hari Buruh Internasional tepatnya tanggal 1 Mei, atau disebut juga May Day, merupakan ‘hajatan’ bagi buruh di seluruh dunia. Setiap tahunnya, mulai sejak 1886 sampai sekarang, jutaan pekerja tumpah ke jalan. Termasuk kaum buruh di Indonesia. Maka dari itu kaum buruh yang bekerja dengan kewajibannya semaksimal mungkin, maka kaum buruh pun berhak mendapatkan yang maksimal pun, tanpa harus diperbudak dan peralat.

Adapun yang menjadi Tuntutan pada May Day ini adalah:
1. Mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis pada riset nasional. Dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Kami mendesak Bapak Presiden untuk segera membentuk Badan Riset Nasional agar Indonesia memiliki ‘Blueprint’ pembangunan industri yang menyeluruh dengan menempatkan Rakyat Indonesia sebagai subjek di hulu,tengah, dan hilir pembangunan industri nasional.
2. Mewujudkan dengan sungguh-sungguh ‘Trilayak’ Rakyat Pekerja, yaitu kerja layak, upah layak dan hidup layak bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia.
3. Mewujudkan terpenuhinya lima jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian bagi seluruh rakyat pekerja Indonesia.
4. Memberikan keadilan bagi seluruh Pkerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-PNS yang bekerja di seluruh bidang untuk menjadi pegawai tetap negara.
5. Menyelamatkan aset negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah Konstitusi, undang-undang Dasar 1945, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan Rakyat, kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Sekian...
Maros, 1 Mei 2018

Muhammad Agung

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Profesi Hukum

REVIEW BUKU SISTEM SOSIAL INDONESIA DR. NASIKUN (Muhammad Agung)

Kekerasan Terhadap Pemuka Agama