Keberadaan Buruh adalah Pekerja bukan Dikerjain
Keberadaan Buruh adalah Pekerja bukan
Dikerjain
Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. ( Pasal 1 Ayat (1) UU No. 21 Tahun
2000 ).
Urgensi
Serikat Buruh bagi kaum buruh, adalah suatu hal yang kongkrit menjadi kebutuhan
bagi kaum buruh. Hal ini sesuai dengan pasal diatas, yang menjelaskan bahwa
keberadaan buruh atau serikat buruh/pekerja sangat penting dalam dunia kerjaaan
dan sangat penting pula dalam pembangunan negeri ini demi cita-cita bangsa dan
negara ialah kemakmuran dan kesejahteraan.
Keberadaan
serikat buruh di suatu perusahaan diharapkan mampu menjadi wadah buat menampung
segala keluh kesah, dan permasalahan para buruh yg mengarah kepada perselisihan
industrial, sekaligus mencarikan solusi terbaik bagi kaum buruh dalam tataran
nilai keadilan, yg sesuai dengan cara pandang Undang-Undang Perburuhan yg
berlaku di Negara Indonesia. Hal itu Sesuai dengan Hak yang telah dijaminkan
dalam konstitusi bernegara, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-Undang. Maka Serikat Buruh itu sudah sewajibnya, berdiri untuk
mengakomodir kepentingan buruh, dan suara Serikat Buruh sudah sewajibnya juga
menyuarakan aspirasi buruh.
Peran dan
Fungsi yang tak kalah penting dengan adanya Serikat Buruh, adalah Serikat Buruh
mampu menjadi sumber pencerahan dan pencerdasan buruh, terutama dalam hal-hal
yang berkaitan dengan posisi kaum buruh sebagai “Buruh yg memiliki hak dan
kewajiban”, sehingga kaum buruh mengerti akan hak-haknya, dan mengerti pula
kewajibannya. Dengan begitu tidak ada lagi kaum buruh yg diperdaya, manajemen
pembodohan para manajerial yg curang. Dengan adanya Serikat Buruh, maka kaum
buruh diharapkan terhindar dari sikap semena-mena, sikap yang mengarah kepada
memposisikan kaum buruh sebagai buruh-buruh yang tertindas dalam himpitan
sistem manajemen imperialis kapitalis.
Buruh bukan di Zholimi
BPS (
Badan Pusat Statistik ) menginformasikan bahwa angkatan kerja ada sebanyak
131,55 juta orang, yang aktif sebagai Buruh/Karyawan/Pegawai 38,08 persen. Ini
menandakan bahwa jumlah yang sangat besar dalam negara ini adalah
Buruh/karyawan/Pegawai dan sangat penting dalam perubahan bangsa dan negara
ini.
Akan
tetapi jumlah yang sangat besar ini tidak memungkinkan pula, bahwa semua
kehidupan buruh itu berada pada strata menengah kebawah, akan tetapi lebih
banyak lagi pada kehidupan ekonomi mencekik atau berada pada garis kemiskinan.
Karena Ada segolongan manusia bahkan bangsa yang diuntungkan dengan adanya kaum
miskin. Maka untuk melestarikan kehidupannya dengan meraup keuntungan yang
besar, mereka pun berupaya untuk mengelola, memberdayakan bahkan melestarikan
kemiskinan tersebut. Tidak menutup kemungkinan kaum buruh yang lemah adalah
merupakan sebuah objek yang terkena proyek pemiskinan secara tersistem.
Hal itu
tidak lepas dari Kekuasaan dan jabatan dalam dunia usaha. Karena Kekuasaan dan
Jabatan adalah sesuatu yang didamba-dambakan setiap orang, karena dengan jabatan
dan kekuasaan itulah orang akan mendapatkan suatu kebanggaan dan keuntungan.
Tapi ingat kekuasaan dan jabatan itu bisa menjadi sumber kedholiman yang
merugikan pihak lain.
Bagi
Anda-anda yg memiliki kekuasaan dan jabatan, Anda pun bisa melakukan kedholiman
politikal secara kolektip dan terorganisir, misal Anda merampas hak-hak paling
dasar dari para karyawan. Lewat serikat, Anda membatasi keinginan para buruh
untuk mengaktualisasikan dirinya, membungkam mulut mereka, menutup peluang bagi
mereka untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Anda juga dholim ketika Anda
memanpaatkan wewenang yg Anda miliki untuk memperoleh keuntungan yg tidak
wajar. Memang biasanya orang-orang yg memiliki jabatan sering menjadikan
jabatan sebagai komoditas politik pencapaian keuntungan pribadi, tanpa peduli
orang lain.
Apa yg
terjadi jika kedholiman dipertahankan? bila ada segelintir buruh / karyawan
memperoleh keuntungan dan kemudahan, dan banyak buruh mendapatkan kesulitan dan
penekanan, dalam kondisi seperti ini, kesenjangan sosial terjadi, rasa prustasi
meluas dan buruh merasa tidak berdaya, ini melahirkan keresahan sosial. Dalam
proses waktu, kondisi semacam ini akan berakumulusi, menggunung dan meledak
menghancurkan tatanan proses industrialisasi yang ada.
Kedholiman
dalam bentuk apapun dapat merusak sendi-sendi integrasi sosial. Kedholiman
dalam dunia perburuhan mengehumanisasikan para buruh dalam kubangan ketidak
berdayaan, dengan menghasilkan karakter buruh yang berpikir kerdil, pasrah akan
nasibnya. Kedholiman kolektip bersipat struktural serta terorganisir inilah,
salah satu penyebab penghambat kemajuan suatu bangsa.
Buruh Berhak Menyampaikan Pendapat
Kaum
buruh adalah manusia, yang punya hati, punya nurani , maka sudah selayaknya
pengusaha, melalui manajemennya membangun paradigma kemanusiaan sebagai
standarisasi kebijakan, kaum buruh diperlakukan tidak hanya sebagai alat kerja,
tetapi kaum buruh juga diperlakukan sesuai pitrahnya, sebagai “Manusia”.
Dalam
kontek inilah urgensi Serikat Buruh menjadi sebuah frame penting yg membingkai,
hubungan harmonis antara buruh dan penyelenggara kegiatan industrialisasi. Maka
Serikat Buruh yg memihak kaum buruh, adalah sebuah Serikat Buruh yang mampu
mereprensentasikan kepentingan kaum buruh.
Buruh
yang direpresentasikan melalui Serikat Buruh, membangun suatu jalinan yg saling
menguntungkan dengan pengusaha (Simbiosis Mutualis) ini akan menjadi sebuah
bangunan perburuhan yang indah, di atas dasar industrialisasi yang menghasilkan
kapasitas produksi berqualitas dan kompetitip. Hubungan Simbiosis Mutualis
inilah yang harus dibangun diantara buruh dan pengusaha.
Melalui
peringatan Hari Buruh Internasional tepatnya tanggal 1 Mei, atau disebut juga
May Day, merupakan ‘hajatan’ bagi
buruh di seluruh dunia. Setiap tahunnya, mulai sejak 1886 sampai sekarang,
jutaan pekerja tumpah ke jalan. Termasuk kaum buruh di Indonesia. Maka dari itu
kaum buruh yang bekerja dengan kewajibannya semaksimal mungkin, maka kaum buruh
pun berhak mendapatkan yang maksimal pun, tanpa harus diperbudak dan peralat.
Adapun
yang menjadi Tuntutan pada May Day ini adalah:
1. Mewujudkan
Indonesia sebagai negara industri yang berbasis pada riset nasional. Dengan
berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Kami mendesak Bapak
Presiden untuk segera membentuk Badan Riset Nasional agar Indonesia memiliki
‘Blueprint’ pembangunan industri yang menyeluruh dengan menempatkan Rakyat
Indonesia sebagai subjek di hulu,tengah, dan hilir pembangunan industri nasional.
2. Mewujudkan
dengan sungguh-sungguh ‘Trilayak’ Rakyat Pekerja, yaitu kerja layak, upah layak
dan hidup layak bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia.
3. Mewujudkan
terpenuhinya lima jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian bagi seluruh
rakyat pekerja Indonesia.
4. Memberikan
keadilan bagi seluruh Pkerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus
sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan
pegawai tetap non-PNS yang bekerja di seluruh bidang untuk menjadi pegawai
tetap negara.
5. Menyelamatkan
aset negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah Konstitusi,
undang-undang Dasar 1945, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan Rakyat, kepentingan
bangsa dan negara Indonesia.
Sekian...
Maros,
1 Mei 2018
Muhammad
Agung
tingkatkan bro
BalasHapus