Kekerasan Terhadap Pemuka Agama
Mengatas Namakan Agama untuk Meronrong Bangsa dan Negara Pasal 28 E UUD 1945 yang berbunyi: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal diatas merupakan pasal tentang adanya hak setiap manusia, dalam kebebasan dalam beragama, kebebasan dalam memilih pendidikan, memilih kewarganegaraan, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hal inilah yang menjiwai akan adanya sebuah konsep negara demokrasi. Manusia merupakan makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia diwajibkan mampu berinteraksi dengan individu / manusi...