Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

PERUBAHAN HUKUM DAN PERUBAHAN MASYARAKAT “Kajian Perbandingan Teori”

  PERUBAHAN HUKUM DAN PERUBAHAN MASYARAKAT “Kajian Perbandingan Teori” Disusun oleh : Muhammad Agung (B012221052) Program Magister FH-UH BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Manusia sebagai makhluk individu bisa saja mempunyai sifat untuk menyendiri, namun dalam kehidupannya sebagai makhluk sosial tentunya ia harus hidup bermasyarakat dan berinteraksi dengan manusia-manusia lainnnya karena dia memang terlahir, hidup berkembang, dan sampai meninggal pun tidak akan terlepas di antara masyarakat, disinilah sering diistilahkan bahwa manusia itu sebagai zoon politicon. Manusia dalam kelompok masyakarakat yang merupakan makhluk sosial yang tidak akan pernah terlepas dari adanya kebutuhan (needs) dalam menunjang kelangsungan kehidupan mereka, oleh sebab itulah manusia yang satu dengan manusia yang lainnya akan saling memiliki kepentingannya masing-masing dalam memenuhi kebutuhan mereka. Namun karena manusia identik dengan sifat egois (mementingkan diri sendiri) dan angkuh yang menyebabkannya

HUBUNGAN DASAR-DASAR SUMBER HUKUM DENGAN PEMBENTUKAN UU, PUTUSAN DAN KEBIJAKAN.

  HUBUNGAN DASAR-DASAR SUMBER HUKUM DENGAN PEMBENTUKAN UU, PUTUSAN DAN KEBIJAKAN. “ASAS DAN YURISPRUDENSI” Oleh : Muhammad Agung (B012221052) Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS. ABSTRAK : Penulisan ini dilatar belakangi oleh Pemahaman terhadap sumber- sumber hukum yang harus berpijak dan berdasar terhadap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kebijakan maupun Putusan Hakim/Pengadilan. Adapun Sumber Pembentukan Hukum ialah Teori, Konsep, Asas, Kaidah, Doktrin, Yurisprudensi, Hukum Adat/Kebiasaan dan Kepentingan Para Pihak atau Political will. Dengan Sumber Pembentukan Hukum tersebut tidak berkembang lagi bahwa sumber hukum berasal dari pengusa ataukah menyatakan sumber hukum itu berasal dari masyarakat dan lain sebagainya. Untuk itu penulis ingin menyamakan persepsi tentang dari mana hukum itu berasal. Tentunya penulisan ini hanya mengkaji dan mendalami 2 dasar Pembentukan Hukum dari beberapa diatas tersebut ialah lebih kepada Asas dan Yurisprudensi. Asas ialah Prinsip dasar atau fundam