PERUBAHAN HUKUM DAN PERUBAHAN MASYARAKAT “Kajian Perbandingan Teori”

 PERUBAHAN HUKUM DAN PERUBAHAN MASYARAKAT

“Kajian Perbandingan Teori”

Disusun oleh :

Muhammad Agung

(B012221052)

Program Magister FH-UH



BAB I PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Manusia sebagai makhluk individu bisa saja mempunyai sifat untuk menyendiri, namun dalam kehidupannya sebagai makhluk sosial tentunya ia harus hidup bermasyarakat dan berinteraksi dengan manusia-manusia lainnnya karena dia memang terlahir, hidup berkembang, dan sampai meninggal pun tidak akan terlepas di antara masyarakat, disinilah sering diistilahkan bahwa manusia itu sebagai zoon politicon.

Manusia dalam kelompok masyakarakat yang merupakan makhluk sosial yang tidak akan pernah terlepas dari adanya kebutuhan (needs) dalam menunjang kelangsungan kehidupan mereka, oleh sebab itulah manusia yang satu dengan manusia yang lainnya akan saling memiliki kepentingannya masing-masing dalam memenuhi kebutuhan mereka. Namun karena manusia identik dengan sifat egois (mementingkan diri sendiri) dan angkuh yang menyebabkannya seringkali merugikan orang lain ketika menjalankan dan mengejar kepentingan mereka, jadi tidak mustahil akan sering terjadi konflik di antara manusia dalam melaksanakan dan mengejar kepentingannya tersebut, disinilah muncul yang biasa disebutkan dengan masalah (problem). Dari needs dan problem itu, kemudian hukum hadir untuk meminimalisir konflik yang terjadi dalam kehidupan sosial manusia, agar manusia merasa aman dalam menjalankan dan mengejar kepentingannya masing-masing.

Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya.

Hukum juga sering diartikan sebagai teks yang tertera di dalam Undang-Undang, sebagai aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, dan Hakim), dalam kajian tentang budaya hukum (Legal Culture), terlihat bahwa hukum itu disitu difungsikan sebagai motor keadilan, kemudian dalam berbagai kajian lainnya terkadang hukum disebut sebagai institusi sosial, dan juga sebagai alat rekayasa sosial, bahkan sebagian orang menyatakan hukum itu sebagai mitos dari kenyataan. Perbedaan yang demikian tidak menjadi suatu permasalahan dalam mendefenisikan serta memfungsikan hukum tersebut. Namun ada hal yang menarik dalam kajian sosiologi hukum, yaitu ketika melihat prilaku manusia sebagai hukum. Sebagaimana dipaparkan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, maka akan diperlukan kesediaan untuk mengubah konsep kita mengenai hukum, dimana hukum itu tidak hanya diartikan sebagai peraturan (rule), tetapi juga prilaku (behavior).

Mengenai Perubahan Hukum dan Perubahan Masyarakat Sosial tentunya adanya Perilaku Hukum (legal behavior). Menurut Lawrence M. Friedman bahwa istilah Perilaku Hukum adalah perilaku yang dipengaruhi oleh aturan, keputusan, perintah, atau undang-undang, yang dikeluarkan oleh Pejabat dengan wewenang hukum. Adapun yang dimaksud perilaku hukum, bukan hanya perilaku terhadap taat hukum. Tetapi semua perilaku yang merupakan reacting to something, going on in teh legal system (reaksi terhadap sesuatu yang sedang terjadi dalam sistem hukum). Reaksi tersebut dapat merupakan reaksi ketaatan hukum dan juga reaksi terhadap sifat ketidaktaatan hukum.

Tentu saja hal itu sangat menarik, dimana hukum yang dipahami sebagai prilaku itu tentunya tidak hanya melihat pada aspek hukum, apa dan bagaimana keberadaan serta revolusi/perubahan-perubahan hukum itu terjadi, namun juga akan melihat pada apa dan bagaimana keberadaan prilaku serta perubahan-perubahan dari prilaku tersebut.. Demikian juga ketika membahas hukum dan masyarakat, tentunya hukum tidak bisa terlepas dari masyarakat itu sendiri. Hal itu sesuai dengan teori yang ditawarkan oleh Lawrence M. Friedman, sebagaimana di kutip oleh Dr. Saifullah, SH., M. Hum., yang menyatakan bahwa sistem hukum itu terdiri atas struktur hukum (berupa lembaga hukum), substansi hukum (beruba perundang-undangan), dan kultur hukum atau budaya hukum. Dimana ketiga komponen itulah yang mendukung berjalannya sistem hukum di suatu Negara. Tapi tidak dapat dipungkiri bahwa secara realitas sosial, keberadaan sistem hukum yang terdapat dalam masyarakat itu akan mengalami perubahan-perubahan sebagai akibat pengaruh dari modernisasi atau globalisasi, baik itu secara evolusi maupun revolusi. Dan bisa juga karena disebabkan oleh beberapa faktor lainnya yang mempengaruhi hukum. Demikian halnya dengan manusia dalam kehidupan bermasyarakat (sosial), tentunya bisa mengalami perubahan-perubahan seperti yang terjadi pada hukum itu sendiri. 

2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah maka dapat dirumuskan suatu pokok masalah yang kemudian disusun dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:

1. Bagaimana Teori terkait Perubahan Hukum dan Perubahan Masyarakat ?

2. Apakah hukum yang menyebabkan perubahan masyarakat, atau sebaliknya ?

3. Bagaimana akibat yang timbul dari perubahan hukum serta perubahan sosial tersebut bagi hukum dan juga bagi kehidupan sosial masyarakat ?

 3.   Tujuan

Adapun tujuan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1. Untuk mengetahui Teori-Teori terhadap Perubahan Hukum dan Masyarakat

2. Untuk mengetahui terkait Pengaruh Perubahan Hukum terhadap Masyarakat ataukah sebaliknya

3. Untuk mengetahui akibat yang timbul dari Perubahan Hukum serta Perubahan Sosial Masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat. 


BAB II PEMBAHASAN

A. Teori Perubahan Hukum dan Perubahan Masyarakat Sosial.

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo memandang perubahan hukum sebagai suatu hal yang sangat penting, antara lain karena hukum pada saat sekarang ini umumnya memakai bentuk tertulis. Memang dengan bentuk ini kepastian hukum lebih terjamin, namun ongkos yang harus dibayarnya pun cukup mahal, yaitu berupa kesulitan untuk melakukan adaptasi yang cukup cepat terhadap perubahan yang terjadi disekelilingnya.

Perubahan hukum dapat dimulai oleh perubahan gradual dalam nilai-nilai dan sikap-sikap masyakarat.  Masyarakat akan berpikir bahwa kemiskinan adalah hal yang buruk dan hukum harus dibuat untuk menguranginya dengan satu atau berbagai cara.  Masyarakat dapat menghujat penggunaan hukum karena lebih lanjut telah menambah praktek-praktek diskriminasi rasial di dalam pemilihan suara, perumahan, lapangan kerja, pendidikan, dan semacamnya, dan akan mendukung perubahan-perubahan yang melarang penggunaan hukum untuk maksud-maksud ini.  Masyarakat akan berpikir bahwa pebisnis tidak akan begitu bebas untuk menjual semua jenis makanan ke pasar tanpa adanya inspeksi pemerintah yang memadai, atau terbang dengan pesawat yang belum memenuhi standar keselamatan pemerintah, atau mempertontonkan apa saja di televisi semau yang punya stasiun televisi. Sehingga hukum harus diundangkan semestinya, dan lembaga-lembaga regulatori harus berfungsi seperti seharusnya.  Dan masyarakat akan berpikir bahwa praktek aborsi adalah tidak jahat, atau praktek kontrasepsi adalah diinginkan, atau bahwa perceraian adalah tidak amoral. Oleh sebab itulah hukum dalam beberapa kejadian tersebut harus mengalami perubahan, atau harus direvisi kembali sesuai dengan standar yang dibutuhkan oleh masyarakat itu sendiri.

Suatu perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri dan  bisa dari bangsa lain seperti: pertama, terjadinya berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami daerah-daerah itu terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada lembaga - lembaga organisasi mereka. Penyebab yang bersumber pada lingkungan alam fisik kadang-kadang ditimbulkan oleh tindakan masyarakat itu sendiri. Kedua, peperangan dengan negara lain memicu perubahan perubahan karena negara yang menang akan memaksakan kebudayaanya pada negara yang kalah. Ketiga, karena lingkungan fisik sehingga kebudayan yang disebarkan oleh bangsa lain dapat mengakibatkan perubahan hubungan yang dilakukan secara fisik antara dua kelompok masyarakat mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan pengaruh timbal balik, yakni masing-masing masyarakat dapat mempengaruhi masyarakat lainnya. Apabila pengaruh dari masyarakat tersebut diterima tidak karena paksaan, hasilnya dinamakan demonstration effect. 

B. Teori-Teori Perubahan

Dalam mengkaji tentang perubahan hukum, maka ada beberapa teori yang berkaitan atau berhubungan, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Teori Utilitarianisme (Jeremy Betham);

Hukum yang efisien dan efektif adalah hukum yang bisa mencapai visi dan misinya untuk memberikan kebahagiaan terbesar kepada jumlah terbanyak (the greates happines for the greats people).

2. Teori Sosiological Juriprudence (Eugen Ehrlich);

Harus ada keseimbangan antara keinginan untuk melakukan pembaharuan hukum melalui perundang-undangan dengan kesadaran untuk memerhatikan kenyataan yang hidup dalam masyarakat (living law just law).

3. Teori Pragmatic Legal Realism (Roscoe Pound);

Hukum dapat meminpin perubahan dalam masyarakat, karena fungsi hukum itu sebagai alat rekayasa sosial (law as atool of social engineering).

4. Teori Hukum Pembangunan (Mochtar kusumaatmadja);

Hukum yang dibuat harus sesuai dan harus memerhatikan kesadaran hukum masyarakat. Dan hukum itu tidak akan terlepas dari nilai-nilai yang ada di masyarakat, sehingga hukum itu berfungsi sebagai pengubah masyarakat (sesuai dengan pendapat Pound).

5. Teori Pengayoman (Suharjo);

Hukum bertujuan untuk mengayomi manusia, baik secara pasif maupun aktif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar. Dan secara pasif, sebagai upaya untuk mencegah kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.

6. Teori Perubahan Sosial (Soleman B Toneko);

Bekerjanya hukum dalam masyarakat akan menimbulkan situasi tertentu. Apabila hukum itu berlaku efektif, maka akan menimbulkan perubahan, dan perubahan itu dapat dikategorikan sebagai perubahan sosial.

7. Dan Teori Sosiologi Fungsional (Thomas T. O’Dea).

Agama dijadikan sebagai dasar untuk memberikan penilaian terhadap norma-norma, sehingga dalam perubahan hukum itu harus memperhatikan keberadaan agama.

Dari beberapa teori yang dipaparkan tersebut, terlihat bahwa masing-masing teori yang ditawarkan oleh para ahli tersebut memiliki keterkaitan antara terjadinya perubahan hukum serta perubahan masyarakat.

C. Perubahan Hukum dan Perubahan Masyarakat

Perubahan Hukum dan Perubahan Masyarakat dibedakan menjadi 2 kelompok. Pertama Hukum mengikuti Perubahan Masyarakat, dan Kedua ialah Masyarakat Mengikuti Perubahan Hukum dan Perubahan yang dikehendaki oleh hukum.

a. Perubahan Hukum

Perubahan Hukum maka yang berubah adalah salah satu atau lebih dari unsur-unsur yang sangat mendasar dari suatu sistem hukum, yaitu :

1. Subatansi Hukumnya yang mencakup aturan-aturan hukum, kaidah-kaidah hukum dan asas-asas hukum.

2. Struktur Hukumnya mencakup pranata-pranata hukum serta pengorganisasiannya.

3. Kultur Hukumnya mencakup pola pikir dan perilaku para aktor hukumnya. 

b. Perubahan Masyarakat Sosial

Adapun Perubahan-perubahan sosial masyarakat mencakup sebagai berikut :

1. Perubahan Nilai-nilai Sosial

2. Perubahan Norma-norma Sosial

3. Perubahan Pola-pola Perilaku

4. Perubahan Organisasi Sosial

5. Perubahan Susunan Lembaga Masyarakat

6. Perubahan Lapisan-lapisan dalam Masyarakat

7. Perubahan Kekuasaan dan Kewenangan

8. Perubahan Interkasi Sosial.

1. Hukum Menyesuaikan Diri dengan Perubahan Masyarakat

Hukum menyesuaikan diri terhadap Perubahan Masyarakat, tidak lain karena fungsi hukum adalah untuk melindungi kepentingan warga masyarakat. Hukum berfungsi untuk mengatasi konflik kepentingan yang timbul diantara warga masyarakat. Hal ini selaras dengan apa yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo

“Betapa hukum itu ada dalam masyarakat untuk keperluan melayani masyarakatnya. Karena ia melayani masyarakatnya, maka ia sedikit banyak juga didikte dan dibatasi oleh kemungkinan-kemungkinan yang bisa disediakan oleh masyarakatnya. Dalam keadaan yang demikian ini maka apa yang bisa dilakukan hukum turut ditentukan oleh sumber-sumber daya yang ada dan tersedia dalam masyarakatnya.” 

Persoalan penyesuaian hukum terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat, terutama yang dimaksud adalah hukum tertulis atau perundang-undangan(dalam arti luas). Hanya sehubungan dengan kelemahannya ialah UU bersifat statis dan kaku, kurang jelas, tidak lengkap, dan tidak tuntas. Sedangkan menurut pandangan Watson bahwa perkembangan hukum atau perubahan hukum ialah ditentukan oleh kultur mereka yang dalam hal ini para legislator, pengacara dan hakim. Sedangkan umumnya perubahan atau perkembangan hukum tersebut dapat disebabkan oleh sosial, ekonomi dan politik, tetapi hal itu hanya lebih kepada perkembangan hukum melalui kesadaran mereka yang telah disebutkan diatas.

Pandangan lain terkait Perubahan Hukum tersebut dikemukan oleh Hugo Sinszheimer yang menuliskan bahwa :

“Waneer er tusschen recht en leven tegenstelingen betaan, dank men er steeds krachten in bewegingon deze op te heffen. And begin teen tijdperk,waarin nieuw recht onstaat”

Perubahan hukum senantiasa dirasakan perlu dimulai sejak adanya kesenjangan antara keadaan, peristiwa, serta hubungan dalam masyarakat, dengan hukum yang mengaturnya.

Di sini yang ditekankan adalah hukum yang senantiasa menunggu terjadinya perubahan kebutuhan masyarakatnya, barulah kemudian juga ikut berubah demi menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan kemasyarakatannya itu.

2. Hukum Menjadi Alat untuk Melakukan Perubahan Masyarakat

Pandangan bahwa hukum tidak sekadar pasif menunggu adanya perubahan, tetapi aktif menciptakan perubahan, dimana peranana hukum dalam pembangunan adalah justru mendirikan infrastruktur bagai tercapainya perubahan politik, perubahan ekonomi dan perubahan sosial didalam masyarakat.

Fungsi hukum untuk menggerakkan perubahan masyarakat yang terencana lazim kita namakan fungsi hukum sebagai a tool of social engineering. Jadi yang mula-mula memperkenalkan konsep hukum sebagai rekayasa sosial itu adalah Roscoe Pound, pakar dari Harvard University USA.

Penggunaan Hukum sebagai alat rekayasa sosial ini selaras dengan ciri-ciri hukum modern dari Marc Galanter yaitu :

1. Terdiri dari Peraturan-peraturan yang uniform dan tidak berlain-lainan dalam penerapannya.

2. Transaksional 

3. Universalistik

4. Sistemnya adalah hierarkis

5. Sistemnya diorganisasi secara birokratis

6. Sistemnya bersifat rasional

7. Sistemnya dijalankan oleh tenaga-tenaga profesional

8. Terdapat tenaga-tenaga profesional

9. Sistemnya biasa diubah, diperbaiki.

10. Sistemnya bersifat politis

11. Terdapat pemisahan fungsi-fungsi

Kenyataanya banyak dampak positif dari hasil penggunaan hukum sebagai a tool of social engineering yang telah banyak diakui baik dari kalangan hukum sendiri maupun dari kalangan ilmu sosial lainnya, tetapi juga tetap ada segelintir pakar yang belum mau mengakui fungsi rekayasa sosial dari hukum itu.

D.   Faktor-Faktor Perubahan Hukum dan Perubahan Masyarakat Sosial dan Hubungannya.

1. Faktor-Faktor Perubahan

Sebelum kita membahas apa saja yang menjadi factor perubahan social ada empat karakteristik perubahan social yang harus kita perhatikan. Pertama; perubahan social bersifat universal dan berubah-rubah, kedua, perubahan social yang direncanakan dan tidak direncanakan, ketiga, perubahan social bersifat kontorversial, keempat, perubahan social dari segi waktu dan akibatnya.

Factor-faktor yang menjadi perubah social menurut Robert L. Sutherland ada empat factor yang mempengaruhi, yaitu, Innovation (pembaharuan),Invention (penemuan), Adaptation  (penyesuaian dengan budaya lain), Adoption (penggunaan penemuan baru).

Arnold M. Rose sebagaimana yang dikutip oleh Soerjono Soekantomenjelaskan ada 3 teori umum perihal perubahan sosial yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial, yaitu:

1. Komulasi yang progressif daripada penemuan-penemuan di bidang teknologi,

2. Kontak atau konflik antar kebudayaan, dan

3. Gerakan sosial (social movement).

2.   Hubungan Antara Perubahan Hukum Dengan Perubahan Sosial

Melihat hubungan antara perubahan hukum dengan perubahan social, tentunya tidak akan terlepas dari dua pandangan yang pada bahasan sebelumnya saling bertolak belakang, yaitu pandangan tradisional yang menyatakan bahwa hukum itu akan mengalami perubahan setelah terjadi perubahan sosial, dan pandangan modern yang menyatakan bahwa perubahan hukum itulah yang terjadi terlebih dahulu dari perubahan sosial, dimana dalam pandangan modern, hukum difungsikan sebagai alat rekayasa sosial (law a tol of social egineering). Dalam pandangan ini juga dinyatakan bahwa perubahan masyarakat terjadi bila seorang mendapat kepercayaan, dari masyarakat sebagai peminpin lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor perubahan meminpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial di dalam melaksanakan perubahan sosial tersebut.

Selain itu hukum juga berfungsi sebagai kontrol sosial di masyarakat, sehingga hukum dianggap memilki fungsi untuk menetapkan tingkah laku yang baik dan tidak baik atau prilaku yang menyimpang dari hukum, dan sanksi hukum terhadap orang yang mempunyai prilaku yang tidak baik tersebut. 

Hubungan antara hukum dengan perubahan sosial menurut Hobel memerlukan alat dan alatnya adalah kita temukan dalam bentuk konsep yang menjelaskan secara fungsional tempat hukum dalam masyarakat, pekerjaan itu adalah:

1. Merumuskan perubahan yang boleh dan tidak boleh

2. Mengalokasikan dan menegaskan siapa-siapa yang boleh menggunakan kekuasaan dan atas siapa yang kekuasaan itu serta bagaimana prosedurnya,

3. Mempertahankan adopsi masyarakat dengan mengatur kembali hubungan-hubungan ketika terjadi perubahan.

Perubahan hukum dengan perubahan sosial merupakan dua hal yang tidak dapat dipisah satu sama lain. Kaitan perubahan hukum dengan perubahan sosial akan melahirkan dua paradigma, yaitu:

1. Paradigma Hukum Penyesuai Kebutuhan

Paradigma ini hukum berfungsi sebagai pelayan kebutuhan masyarakat, agar hukum tidak ketinggalan karna lajunya perkembangan masyarakat. Ciri-ciri paradigm ini, perubahan cendrung diikuti oleh sistem lain, perubahan social lebih cepat dibanding hukum, penyesuain yang cepat dari huku ke keadaan baru, hukum berfungsi sebagai pengabdian, hukum mengikuti peristiwa bukan sebaliknya, seperti kejahatan teknologi canggih. Paradigma ini yang paling sering terjadi, ini menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan hukum setelah adanya konflik, sengketa, dll. 

2. Paradigma Hukum Antisipasi Masa Depan

Paradigma yang kedua ini memfungsikan hukum sebagai yang dapat menciptakan perubahan atau setidak-tidaknya sebagai pemicu perubahan masyarakat. Ciri dari paradigma yang kedua ini adalah, law is a tool social engineering, law as a tool of direct social change, berorientasi ke masa depan (forward looking), ius constituendum, hukum berperan aktif, dan tidak hanya menciptakan ketertiban akan tetapi menciptakan dan mendorong perubahan dan perkembangan tersebut. Seperti adanya UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.


BAB III PENUTUP

1. Kesimpulan

Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. 

Pandangan bahwa hukum tidak sekadar pasif menunggu adanya perubahan, tetapi aktif menciptakan perubahan, dimana peranana hukum dalam pembangunan adalah justru mendirikan infrastruktur bagai tercapainya perubahan politik, perubahan ekonomi dan perubahan sosial didalam masyarakat. Fungsi hukum untuk menggerakkan perubahan masyarakat yang terencana lazim kita namakan fungsi hukum sebagai a tool of social engineering.

Mengenai Perubahan Hukum dan Perubahan Masyarakat Sosial tentunya adanya Perilaku Hukum (legal behavior). Menurut Lawrence M. Friedman bahwa istilah Perilaku Hukum adalah perilaku yang dipengaruhi oleh aturan, keputusan, perintah, atau undang-undang, yang dikeluarkan oleh Pejabat dengan wewenang hukum. Adapun yang dimaksud perilaku hukum, bukan hanya perilaku terhadap taat hukum. Tetapi semua perilaku yang merupakan reacting to something, going on in teh legal system (reaksi terhadap sesuatu yang sedang terjadi dalam sistem hukum). 

2. Saran

1. Perubahan Hukum dan Perubahan Masyarakat Sosial sangat erat hubungannya untuk saling mempengaruhi antar satu dan lainnya. Terlebih lagi Perubahan Masyarakat harus cepat tanggap terhadap perkembangan Hukum tersebut.

2. Penulisan Makalah ini terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Mohon untuk dapat memberikan kritikan dan masukan terkait Makalah ini.

3. Semoga Makalah ini dapat memberikan kontribusi dalam bacaan maupun rujukan.


Daftar Pustaka

Achmad Ali, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) : termasuk Interpretasi UU (Legisprudence), Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Achmad Ali & Wiwie Heryani. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta : Kencana

Satjipto Raharjo. 1979. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni. hlm. 73.

Satjipto Rahardjo. 1982. Ilmu Hukum. Bandung : Alumni, hlm. 24

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta : Rajawali Pers, 2012

Soerjono sukanto. 2009. Sosiologi, Suatu Pengantar. Jakarta : Raja Grafindo, hlm. 155.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Profesi Hukum

REVIEW BUKU SISTEM SOSIAL INDONESIA DR. NASIKUN (Muhammad Agung)

Kekerasan Terhadap Pemuka Agama