Muatan Materi Piagam Madinah

Muatan Materi Piagam Madinah
Adapun muatan materi Piagam madinah yang di dalamnya terdapat 47 pasal, dan jika kita mengkaji secara mendalam maka kita akan mendapatkan gambaran tersebut tentang karakteristik masyarakat (ummah) dan negara islam pada masa-masa awal kelahiran dan perkembanganya:
  1. 1.        Piagam Madinah secara tegas mengakui eksistensi suku bangsa dan agama serta memelihara unsur solidaritasnya, karena itu Piagam Madinah menggariskan kesetiaan kepada masyarakat yang lebih luas ketimbang dari pada kesetiaan yang sempit kepada suku, olehnya itu tali persatuan adalah politik dalam rangka mencapai cita-cita bersama (pasal 1, 17, 23, dan 24).
  2. 2.       Piagam Madinah mengakui semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama, wajib untuk saling menghormati dan wajib kerja sama antara sesama dalam kebaikan, dan tidak seorang pun yang diperlakukan secara buruk (pasal 11, 12, dan 16).
  3. 3.      Negara mengakui, melindungi, dan menjamin kebebasan menjalankan ibadah dan agama baik bagi orang-orang muslim maupun non-muslim (pasal 25-33).
  4. 4.    Piagam Madinah secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum (pasal 34, dan 40).
  5. 5.       Piagam Madinah sangat menghormati Hukum Adat (kelaziman pada masa lalu), dengan berpedoman pada kebenaran dan keadilan, tetap diberlakukan (pasal 2,10, dan 21).
  6. 6.      Piagam madinah menghargai semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara. Mereka berkewajiban untuk membela dan mempertahankan negara dengan harta, jiwa mereka dan melawan setiap agresor yang menggangu stabilitas negara (pasal 24, 36, 37, dan 38).
  7. 7.       Piagam Madinah mengakui sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan desentralisasi, dengan Madinah adalah sebagai pusatnya (pasal 39).


         Dari apa yang dikemukakan di atas sebagai kajian yang mendalam dari 47 pasal yang terdapat dalam Piagam Madinah terlihat beberapa gambaran tentang prinsip-prinsip negara pada masa awal kelahirannya dengan nabi sebagai kepala negara, yang warganya yang terdiri dari berbagai macam aliran, suku, golongan, budaya, maupun agama yang dianutnya .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Profesi Hukum

Kekerasan Terhadap Pemuka Agama