Korupsi menjadi kebanggaan padahal membinasakan
Tertunduk pada iming-iming materi dan adanya ketidakpuasan dalam kehidupannya sehingga jabatan atau pangkat dari setiap profesinya sehingga dijadikan sebagai alat untuk melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan tercelah dalam kehidupan sosial masyarakat, tapi itu tidak terlalu menjadi urusan dalam kehidupannya asalkan kemudian mampu memberikan proses kehidupan bahagia yang begitu cepat dan signifikan, tidak kemudian menjadi dasar nilai-nilai kejujuran baik itu kejujuran yang berdasarkan religiusnya ataupun budaya dalam setiap wilayah atau daerahnya seperti "siri na pacce". Sehingga bibit dan pupuk untuk meretas dari perilaku bejat itu semakin berkembang dan terstruktur dari setiap kalangan.
Korupsi adalah kejahatan yang sering digambarkan dengan kejahatan kera putih yang mana kera putih tersebut akan dapat terjadi kapan dan di mana pun sepanjang insentif untuk melakukannya sangat besar. Penyakit ini adalah salah satu bentuk dari gejala penyimpangan kekuasaan yang bisa dilakukan oleh siapa pun dan dari sektor manapun, baik dari pejabat publik, sektor swasta, maupun di tingkat masyarakat pada umumnya. Sehingga apa yang terjadi di negeri ini adalah hanya proses kemiskinan tetap menjadi masalah sentral dalam kehidupan masyarakat marginal atau masyarakat pada tarap kehidupan ekonominya paling bawah, sehingga terciptalah sebuah kalimat yang ada dalam masyarakat adalah yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin atau tidak ada perkembangan kehidupannya. Karena dalam hubungan eksploitasi dan kemiskinan, peran korupsi memainkan empat peran yang berbeda tapi saling berhubungan yang dapat dikaitkan dengan rasionalitas tunggal. Peran itu adalah:
1. Konsolidasi dasar ekonomi borjuis.
2. Stabilisasi kekuasaan kelas borjuis untuk menggeser kesadaran massa dan melumpuhkan semangat revolusioner mereka dengan serangan ideologis dan penindasan.
3. Memperoleh surplus yang diperlukan untuk memungkinkan pola konsumsi yang dipamerkan oleh kaum borjuis.
4. Memberikan kepada kaum proletar seperlunya saja untuk mendapat bertahan hidup, membiarkan korupsi kecil-kecilan dilakukan oleh pegawai rendahan dan penduduk lain sehingga mereka dapat menghindari mati kelaparan yang hina. Dengan pola yang sistematik yang dilakukan oleh kaum borjuis akan semakin memperlebar jurang kemiskinan bangsa in.
Kejahatan korupsi merupakan kejahatan atau tindak pidana extra ordinary crime, dasar dari hal itu adalah konsideran menimbang dari uu no. 20 tahun 2001 tentang perubahan uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Berdasarkan data transparansi internasional indeks persepsi korupsi (ipk) indonesia berada pada poin 36 di tahun 2015 dan jumlah tersebut meningkat 2 poin dibanding ipk 2014 yakni 34. Dengan demikian, peringkat korupsi indonesia pun naik dari peringkat 107 keperingkat 88, dari total negara 168 negara yang dipantau. Dat tersebut menunjukkan bahwa indonesia masih secara konsisten menempati kelompok negara-negara korup didunia. Pertanyaanya untuk kita semua apakah negara ini harus pada peringkat tersebut ataukah negara ini harus bangga dengan peringkat yang dicapainya?.
Bahkan data indonesia corruption watch, penegak hukum sepanjang semester 1 di tahun 2016 telah menyidik 210 kasus korupsi di seluruh indonesia. Tersangka korupsi yang terjerat sebanyak 500 orang dengan kerugian negara Rp. 890,5 miliar. Jika dibandingkan tahun sebelumnya disemester yang sama, penegak hukum cenderung lebih besar dalam menangani kasus korupsi, setidaknya ada 299 kasus yang disidik dengan menjerat 595 tersangka yang menimbulkan kerugian negara Rp. 3,9 triliun.
Kalau benar pelacuran adalah "the oldest profession" maka korupsi barangkali boleh juga dikatakan sebagai "as old as the organization of powers", praktik korupsi yang dilakukan oleh mesin kekuasaan telah mengantarkan bangsa ini ke tubir jurang kehancuran total. Sistem kekuasaan wajib ditegakkan di atas landasan moral yang kokoh, tanpa moral kekuasaan akan hanya bersifat destruktif. Seharusnya kekuatan moral haruslah berlandaskan pada agama dan pancasila yang difungsikan secara nyata dalam membentuk perangai penguasa dan masyarakat.
Pada dasarnya perjuangan melawan korupsi sejatinya hampir sama dengan usia republik ini walaupun baru dikenal di publik ketika era reformasi 1998 dengan lahirnya kpk, namun perjuangan tersebut belum menampakkan hasil yang massif dikarenakan upaya-upaya yang perjuangan melawan korupsi terkesan setengah hati dilakukan oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat dan hanya terkadang sebagai lips service semata. Sehingga perbuatan korupsi masih menjadi masalah besar yang sampai hari ini belum mampu hilang dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, dikarenakan tidak adanya kesadaran dari setiap person atau pribadi dan kelompok untuk menanamkan dalam dirinya sifat kejujuran dan bertanggunjawab. Selamat menyambut dan memperingati hari anti korupsi 912, satukan barisan untuk memerangi perbuatan korupsi baik pada diri masing-masing maupun masyarakat pada umumnya dan pesan untuk para penguasa di negeri jangan sekali-kali menghianati bangsa dan negara ini dikarenakan perbuatan jahat dan kejimu atau perbuatan tercelamu. (Muhammad agung 08-12-2016 00.27)
Tertunduk pada iming-iming materi dan adanya ketidakpuasan dalam kehidupannya sehingga jabatan atau pangkat dari setiap profesinya sehingga dijadikan sebagai alat untuk melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan tercelah dalam kehidupan sosial masyarakat, tapi itu tidak terlalu menjadi urusan dalam kehidupannya asalkan kemudian mampu memberikan proses kehidupan bahagia yang begitu cepat dan signifikan, tidak kemudian menjadi dasar nilai-nilai kejujuran baik itu kejujuran yang berdasarkan religiusnya ataupun budaya dalam setiap wilayah atau daerahnya seperti "siri na pacce". Sehingga bibit dan pupuk untuk meretas dari perilaku bejat itu semakin berkembang dan terstruktur dari setiap kalangan.
Korupsi adalah kejahatan yang sering digambarkan dengan kejahatan kera putih yang mana kera putih tersebut akan dapat terjadi kapan dan di mana pun sepanjang insentif untuk melakukannya sangat besar. Penyakit ini adalah salah satu bentuk dari gejala penyimpangan kekuasaan yang bisa dilakukan oleh siapa pun dan dari sektor manapun, baik dari pejabat publik, sektor swasta, maupun di tingkat masyarakat pada umumnya. Sehingga apa yang terjadi di negeri ini adalah hanya proses kemiskinan tetap menjadi masalah sentral dalam kehidupan masyarakat marginal atau masyarakat pada tarap kehidupan ekonominya paling bawah, sehingga terciptalah sebuah kalimat yang ada dalam masyarakat adalah yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin atau tidak ada perkembangan kehidupannya. Karena dalam hubungan eksploitasi dan kemiskinan, peran korupsi memainkan empat peran yang berbeda tapi saling berhubungan yang dapat dikaitkan dengan rasionalitas tunggal. Peran itu adalah:
1. Konsolidasi dasar ekonomi borjuis.
2. Stabilisasi kekuasaan kelas borjuis untuk menggeser kesadaran massa dan melumpuhkan semangat revolusioner mereka dengan serangan ideologis dan penindasan.
3. Memperoleh surplus yang diperlukan untuk memungkinkan pola konsumsi yang dipamerkan oleh kaum borjuis.
4. Memberikan kepada kaum proletar seperlunya saja untuk mendapat bertahan hidup, membiarkan korupsi kecil-kecilan dilakukan oleh pegawai rendahan dan penduduk lain sehingga mereka dapat menghindari mati kelaparan yang hina. Dengan pola yang sistematik yang dilakukan oleh kaum borjuis akan semakin memperlebar jurang kemiskinan bangsa in.
Kejahatan korupsi merupakan kejahatan atau tindak pidana extra ordinary crime, dasar dari hal itu adalah konsideran menimbang dari uu no. 20 tahun 2001 tentang perubahan uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Berdasarkan data transparansi internasional indeks persepsi korupsi (ipk) indonesia berada pada poin 36 di tahun 2015 dan jumlah tersebut meningkat 2 poin dibanding ipk 2014 yakni 34. Dengan demikian, peringkat korupsi indonesia pun naik dari peringkat 107 keperingkat 88, dari total negara 168 negara yang dipantau. Dat tersebut menunjukkan bahwa indonesia masih secara konsisten menempati kelompok negara-negara korup didunia. Pertanyaanya untuk kita semua apakah negara ini harus pada peringkat tersebut ataukah negara ini harus bangga dengan peringkat yang dicapainya?.
Bahkan data indonesia corruption watch, penegak hukum sepanjang semester 1 di tahun 2016 telah menyidik 210 kasus korupsi di seluruh indonesia. Tersangka korupsi yang terjerat sebanyak 500 orang dengan kerugian negara Rp. 890,5 miliar. Jika dibandingkan tahun sebelumnya disemester yang sama, penegak hukum cenderung lebih besar dalam menangani kasus korupsi, setidaknya ada 299 kasus yang disidik dengan menjerat 595 tersangka yang menimbulkan kerugian negara Rp. 3,9 triliun.
Kalau benar pelacuran adalah "the oldest profession" maka korupsi barangkali boleh juga dikatakan sebagai "as old as the organization of powers", praktik korupsi yang dilakukan oleh mesin kekuasaan telah mengantarkan bangsa ini ke tubir jurang kehancuran total. Sistem kekuasaan wajib ditegakkan di atas landasan moral yang kokoh, tanpa moral kekuasaan akan hanya bersifat destruktif. Seharusnya kekuatan moral haruslah berlandaskan pada agama dan pancasila yang difungsikan secara nyata dalam membentuk perangai penguasa dan masyarakat.
Pada dasarnya perjuangan melawan korupsi sejatinya hampir sama dengan usia republik ini walaupun baru dikenal di publik ketika era reformasi 1998 dengan lahirnya kpk, namun perjuangan tersebut belum menampakkan hasil yang massif dikarenakan upaya-upaya yang perjuangan melawan korupsi terkesan setengah hati dilakukan oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat dan hanya terkadang sebagai lips service semata. Sehingga perbuatan korupsi masih menjadi masalah besar yang sampai hari ini belum mampu hilang dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, dikarenakan tidak adanya kesadaran dari setiap person atau pribadi dan kelompok untuk menanamkan dalam dirinya sifat kejujuran dan bertanggunjawab. Selamat menyambut dan memperingati hari anti korupsi 912, satukan barisan untuk memerangi perbuatan korupsi baik pada diri masing-masing maupun masyarakat pada umumnya dan pesan untuk para penguasa di negeri jangan sekali-kali menghianati bangsa dan negara ini dikarenakan perbuatan jahat dan kejimu atau perbuatan tercelamu. (Muhammad agung 08-12-2016 00.27)
Komentar
Posting Komentar