Wajah Baru Maros dalam Pilkada Serentak 2020


Wajah Baru Maros dalam Pilkada Serentak 2020

Perhelatan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) akan berlangsung di tahun ini tepatnya tanggal 23 September 2020. Melihat pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah secara Langsung di Indonesia hal itu merupakan Wadah Demokrasi Rakyat dalam menentukan Pemimpinnya skala Daerah, namun penting untuk melihat sejarah sebelumnya, terkait Pemilukada Langsung secara Serentak telah banyak terjadi permasalahan yang sedikit demi sedikit yang sesungguhnya harus kita perbaiki dan persiapkan selanjutnya. Baik itu Partisipatif Masyarakat, Penyelenggara/Pengawas terlebih lagi Para Kandidat Calon.
Penyelenggaraan Pilkada secara langsung dan Serentak oleh rakyat tidak bisa dipisahkan dari upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal dan pemerintahan daerah pasca demokratisasi Orde Baru, sebagai momentum emas bagi implementasi agenda desentralisasi dan otonomi secara luas bagi daerah dan Pelekasanaan Serentak lebih melihat kepada ketersediaan Anggaran. Pelaksanaan Pilkada secara langsung dipilih oleh rakyat telah dimulai pada tahun 2005. Melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, mekanisme pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD yang dianut UU No.22 Tahun 1999 diubah secara drastis menjadi pemilihan secara langsung oleh rakyat. Sepuluh tahun kemudian yakni pada 2015, penyelenggaraan Pilkada Langsung secara serentak dimulai dan telah melewati 3 periode dan persiapan ditahun ini tahun 2020.
Pilkada serentak ini akan diselenggarakan di 270 daerah atau pada pada sembilan Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 kota. Salah satunya Kabupaten Butta Salewangang (Maros). Namun adalah sedikit berbeda dalam Pilkada Serentak Kab. Maros, ialah tidak adanya incumbent langsung yang mencalonkan sebagai kepala daerah/bupati, tapi bukan juga secara utuh orang yang baru yang mencalonkan melainkan yang sebelumnya sudah memiliki nama atau identitas, baik itu Wakil Bupati, maupun Anggota DPRD. Sebagian kecil pendatang baru yang kembali ketempat kelahirannya untuk mencalonkan juga sebagai kepala daerah dengan keinginan yang ikhlas untuk memperbaiki tempat kelahirannya atau melihat kondisi daerahnya. 

Tahapan dan Tingkat Kerawanan Pilkada Serentak

Tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 secara umum berlangsung aman dan lancar. Kendati demikian, berbagai potensi ancaman dan kerawanan yang berdampak pada timbulnya instabilitas wilayah mulai muncul berdasarkan tiga Aspek yaitu Aspek Penyelenggaraan, Aspek Kontestasi, dan Aspek Partisipasi. Dari aspek penyelenggara, dihadapkan permasalahan kesiapan penyelenggara Pilkada (Bawaslu dan KPU), masalah Dana Hibah/NPHD Pilkada 2020 dan himbauan Bawaslu terkait Larangan dalam Kontestasi Pilkada Serentak.
Aspek Kontestasi, telah diwarnai manuver politik masing-masing Paslon Pilkada 2020, Rivalitas Dukungan Internal Parpol, hingga Dukungan Perangkat Daerah terhadap salah satu calon. Dan Keikutsertaanya kepala Daerah sekarang yang tidak Netral ataupun memihak kepada salah satu calon, tentu itu mencoreng Aspek Kontestasi.
Sedangkan aspek partisipasi terkait netralitas ASN dan kegiatan kelompok kepentingan dalam mendukung Paslon kepala daerah hingga permasalahan DPT yang selalu menjadi masalah klasik.

Pilkada Maros yang Berkualitas

Menyambut pesta demokrasi Pilkada Serentak Tahun 2020, seyogyanya Pilkada serentak dapat menjadi pintu masuk membangun demokrasi yang berkualitas. Pilkada yang demokratis senantiasa diupayakan agar pelaksanaannya efektif, efisien dan menghasilkan pemimpin-pemimpin di daerah yang representatif bagi kepentingan rakyat di daerah yang dipimpinnya. Sehingga para Calon Kepala Daerah dalam Kontestasi Pilkada ini, setidaknya dan seharusnya dalam melakukan kampanye, harus sesuai aturan Perundang-undangan dan etika Masyarakat yang diterapkan.
Memang, ini pekerjaan berat dan kompleks. Tak hanya KPU Pusat dan KPU di daerah Kab. Maros sebagai penyelenggara dan lembaga Pengawas Pemilu yang bertanggungjawab untuk mewujudkan Demokrasi yang Berkualitas. Para kandidat, Partai Politik Pengusung, dan Masyarakat Maros juga memiliki andil untuk mewujudkan Pilkada yang Demokratis, jujur dan adil, yang mampu menghasilkan figur-figur kepala daerah yang bersih dan memiliki kecakapan untuk memimpin serta membangun daerah ke depan, sehingga penting adanya para Calon hari ini sebagai Kepala Daerah memiliki kesiapan secara personal baik dari segi finansial maupun ide dalam hal Visi Misi Program yang bersentuhan Langsung dengan Masyarakatnya, terlebih lagi terkait Kwalitas Kehidupan Sumber Daya Manusia dan Persoalan Kab. Maros. Sama halnya Masyarakat Maros harus Cakap dan Berfikir secara Idealisme dalam menentukan Pemimpin Daerahnya dengan melihat Gagasan dan Kemampuan diri dari Setiap Calon.
Pilkada Langsung dan Serentak Kab. Maros harus Bersih dari Pelanggaran dan Kecurangan, Bersih dari Janji-Janji Politik nantinya, harus Bersih dari Permainan Politik, terlebih lagi harus Bersih dari Donatur-donatur kepada Calon yang hanya akan menguntungkan dan mengutamakan dirinya kedepan. Maros mengingkan dalam Momentum Pilkada ini ialah terpilihnya Pemimpin Daerah yang memperhatikan Kepentingan Rakyatnya, dan Mengatasi Persoalan-Persoalan yang dihadapi di Kab. Maros seperti Masalah Air Bersih di Musim Kemarau dan Banjir di Musim Hujan. Dan terlebih sangat penting ialah Masyarakat Maros mengingkan Wajah Baru Maros, Tata Kelola Pelayanan Masyarakat dan Kesejahteraan, dan Pembangunan yang jauh lebih baik.

Maros, 4 Februari 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Profesi Hukum

REVIEW BUKU SISTEM SOSIAL INDONESIA DR. NASIKUN (Muhammad Agung)

Kekerasan Terhadap Pemuka Agama