Wajah Baru Maros dalam Pilkada Serentak 2020
Wajah Baru Maros dalam Pilkada Serentak 2020
Perhelatan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) akan
berlangsung di tahun ini tepatnya tanggal 23 September 2020. Melihat
pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah secara Langsung di Indonesia hal itu merupakan
Wadah Demokrasi Rakyat dalam menentukan Pemimpinnya skala Daerah, namun penting
untuk melihat sejarah sebelumnya, terkait Pemilukada Langsung secara Serentak
telah banyak terjadi permasalahan yang sedikit demi sedikit yang sesungguhnya
harus kita perbaiki dan persiapkan selanjutnya. Baik itu Partisipatif
Masyarakat, Penyelenggara/Pengawas terlebih lagi Para Kandidat Calon.
Penyelenggaraan Pilkada secara langsung dan
Serentak oleh rakyat tidak bisa dipisahkan dari upaya bangsa Indonesia untuk
meningkatkan kualitas demokrasi lokal dan pemerintahan daerah pasca
demokratisasi Orde Baru, sebagai momentum emas bagi implementasi agenda
desentralisasi dan otonomi secara luas bagi daerah dan Pelekasanaan Serentak
lebih melihat kepada ketersediaan Anggaran. Pelaksanaan Pilkada secara langsung
dipilih oleh rakyat telah dimulai pada tahun 2005. Melalui UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan daerah, mekanisme pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD yang
dianut UU No.22 Tahun 1999 diubah secara drastis menjadi pemilihan secara
langsung oleh rakyat. Sepuluh tahun kemudian yakni pada 2015, penyelenggaraan
Pilkada Langsung secara serentak dimulai dan telah melewati 3 periode dan
persiapan ditahun ini tahun 2020.
Pilkada serentak ini akan diselenggarakan di 270 daerah
atau pada pada sembilan Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 kota. Salah satunya
Kabupaten Butta Salewangang (Maros). Namun adalah sedikit berbeda dalam Pilkada
Serentak Kab. Maros, ialah tidak adanya incumbent langsung yang mencalonkan
sebagai kepala daerah/bupati, tapi bukan juga secara utuh orang yang baru yang
mencalonkan melainkan yang sebelumnya sudah memiliki nama atau identitas, baik
itu Wakil Bupati, maupun Anggota DPRD. Sebagian kecil pendatang baru yang
kembali ketempat kelahirannya untuk mencalonkan juga sebagai kepala daerah
dengan keinginan yang ikhlas untuk memperbaiki tempat kelahirannya atau melihat
kondisi daerahnya.
Tahapan dan Tingkat Kerawanan Pilkada Serentak
Tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 secara
umum berlangsung aman dan lancar. Kendati demikian, berbagai potensi ancaman
dan kerawanan yang berdampak pada timbulnya instabilitas wilayah mulai muncul
berdasarkan tiga Aspek yaitu Aspek Penyelenggaraan, Aspek Kontestasi, dan Aspek
Partisipasi. Dari aspek penyelenggara, dihadapkan permasalahan kesiapan
penyelenggara Pilkada (Bawaslu dan KPU), masalah Dana Hibah/NPHD Pilkada 2020
dan himbauan Bawaslu terkait Larangan dalam Kontestasi Pilkada Serentak.
Aspek Kontestasi, telah diwarnai manuver politik
masing-masing Paslon Pilkada 2020, Rivalitas Dukungan Internal Parpol, hingga Dukungan
Perangkat Daerah terhadap salah satu calon. Dan Keikutsertaanya kepala Daerah
sekarang yang tidak Netral ataupun memihak kepada salah satu calon, tentu itu
mencoreng Aspek Kontestasi.
Sedangkan aspek partisipasi terkait netralitas ASN
dan kegiatan kelompok kepentingan dalam mendukung Paslon kepala daerah hingga
permasalahan DPT yang selalu menjadi masalah klasik.
Pilkada Maros yang Berkualitas
Menyambut pesta demokrasi Pilkada Serentak Tahun
2020, seyogyanya Pilkada serentak dapat menjadi pintu masuk membangun demokrasi
yang berkualitas. Pilkada yang demokratis senantiasa diupayakan agar
pelaksanaannya efektif, efisien dan menghasilkan pemimpin-pemimpin di daerah
yang representatif bagi kepentingan rakyat di daerah yang dipimpinnya. Sehingga
para Calon Kepala Daerah dalam Kontestasi Pilkada ini, setidaknya dan
seharusnya dalam melakukan kampanye, harus sesuai aturan Perundang-undangan dan
etika Masyarakat yang diterapkan.
Memang, ini pekerjaan berat dan kompleks. Tak hanya
KPU Pusat dan KPU di daerah Kab. Maros sebagai penyelenggara dan lembaga Pengawas
Pemilu yang bertanggungjawab untuk mewujudkan Demokrasi yang Berkualitas. Para
kandidat, Partai Politik Pengusung, dan Masyarakat Maros juga memiliki andil
untuk mewujudkan Pilkada yang Demokratis, jujur dan adil, yang mampu
menghasilkan figur-figur kepala daerah yang bersih dan memiliki kecakapan untuk
memimpin serta membangun daerah ke depan, sehingga penting adanya para Calon
hari ini sebagai Kepala Daerah memiliki kesiapan secara personal baik dari segi
finansial maupun ide dalam hal Visi Misi Program yang bersentuhan Langsung
dengan Masyarakatnya, terlebih lagi terkait Kwalitas Kehidupan Sumber Daya
Manusia dan Persoalan Kab. Maros. Sama halnya Masyarakat Maros harus Cakap dan
Berfikir secara Idealisme dalam menentukan Pemimpin Daerahnya dengan melihat
Gagasan dan Kemampuan diri dari Setiap Calon.
Pilkada Langsung dan Serentak Kab. Maros harus
Bersih dari Pelanggaran dan Kecurangan, Bersih dari Janji-Janji Politik
nantinya, harus Bersih dari Permainan Politik, terlebih lagi harus Bersih dari
Donatur-donatur kepada Calon yang hanya akan menguntungkan dan mengutamakan
dirinya kedepan. Maros mengingkan dalam Momentum Pilkada ini ialah terpilihnya
Pemimpin Daerah yang memperhatikan Kepentingan Rakyatnya, dan Mengatasi
Persoalan-Persoalan yang dihadapi di Kab. Maros seperti Masalah Air Bersih di
Musim Kemarau dan Banjir di Musim Hujan. Dan terlebih sangat penting ialah
Masyarakat Maros mengingkan Wajah Baru Maros, Tata Kelola Pelayanan Masyarakat
dan Kesejahteraan, dan Pembangunan yang jauh lebih baik.
Maros, 4 Februari 2020
Komentar
Posting Komentar