Ketahanan Energi untuk Kemakmuran Negara Indonesia
Kekayaan
Sumber Daya Alam Untuk Pemenuhan Energi Demi Kemakmuran Rakyat Indonesia
Matahari, mikrohidro, angin,
dan panas bumi, merupakan contoh dari sekian banyak energi terbarukan yang
sangat melimpah terdapat di Indonesia. Itu harus kita manfaatkan betul-betul
untuk kemakmuran rakyat.
~Prof. Dr. Emil Salim (Ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI
2010-2014)
Kehidupan
didunia ini sudah pasti berhubungan langsung dengan kebutuhan terhadap energi
baik hal itu terbarukan maupun tak terbarukan, dan penggalan kalimat diatas
telah menunjukkan akan adanya konsep negara indonesia yang harus sejahtera dan
makmur dari pemanfaatan sumber daya alam di negeri ini.
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Hal inilah yang menjadi bukti bahwa kekayaan sumber daya
alam indonesia sangatlah melimpah ruah, dan ini pulalah yang menjadi dasar
sebuah negara dalam konsep Welfare State/negara
kesejahteraan. Kekayaan tersebut merupakan harta karun yang dapat memenuhi
kebutuhan energi nasional dan menjadikan Indonesia negara adidaya, apabila
dimanfaatkan dengan baik. Akan tetapi Paradigma
ketahanan energi kini tidak hanya dipandang semata sebagai ketersediaan pasokan
energi dalam jangka panjang. Namun merupakan kesatuan proses yang saling
terkait dari sisi pasokan energi sampai permintaan.
Dari tahun
ke-tahun jumlah penduduk indonesia mengalami pertumbuhan atau perkembangan.
Pertumbuhan atau perkembangan tersebut menimbulkan berbagai dampak terhadap
aspek kehidupan manusia. Salah satu aspek yang cukup berpengaruh dengan adanya
pertambahan jumlah penduduk adalah penggunaan energi untuk menunjang kebutuhan
hidup yang meliputi sektor industri, transportasi, rumah tangga dan lain
sebagainya. Semakin banyak penduduk yang berada disebuah negara, maka semakin
banyak pula energi yang dibutuhkan dan digunakan oleh negara tersebut.
Menurut International
Energy Agency (IEC) mendefinisikan ketahanan energi adalah sebagai ketersediaan
sumber energi yang tidak terputus dengan harga yang terjangkau. Lebih lanjut,
untuk menilai suatu negara dikatakan memiliki ketahanan energi dianggap
penting, apabila ukuran yang dipakai mampu memiliki pasokan energi 90 hari
kebutuhan impor setara dengan minyak. Maka hal ini sangat penting untuk
dijadikan sebagai topik perbincangan, bahwa Ketahanan energi Indonesia perlu
menjadi perhatian berbagai pihak, terkait dengan kerapuhan yang telah terjadi
hingga saat ini. Dimana telah terjadi tidak sebandingnya total pasokan energi
yang diterima dengan jumlah konsumsi energi nasional membuat runtuhnya
ketahanan energi nasional secara perlahan. Sehingga Pengoptimalan pemanfaatan
gas bumi di Tanah Air bisa menjadi salah satu opsi pencapaian ketahanan energi
nasional.
Ketahanan Energi
saat sekarang ini.
Ketahanan energi
kembali menjadi topik pembicaraan yang hangat. Belum lama ini Pemerintah
mengabarkan stok minyak mentah Indonesia hanya cukup untuk persediaan 3-4 hari,
sedangkan stok bahan bakar minyak (BBM) di stasiun penyedia bahan bakar umum
(SPBU) PT Pertamina hanya mampu melayani kebutuhan konsumsi kendaraan bermotor
selama 21 hari. Walaupun Indonesia pernah menjadi negara pengekspor minyak, akan
tetapi meningkatnya konsumsi di dalam negeri secara tak terkendali dan turunnya
produksi menyebabkan Indonesia menjadi negara net oil importer sejak
2004. Kondisi ini berakibat serius pada perekonomian nasional dan juga pada
ketahanan energi, sehingga hal ini menjadi Kekhawatiran dan
menimbulkan pertanyaan seberapa jauh ketersediaan energi bisa menjamin
terpenuhinya permintaan energi sebagai komponen utama kegiatan ekonomi dan
kehidupan sosial.
Indonesia memiliki
sumber daya energi yang tak terbatas, sangat ironis jika sampai saat ini
Indonesia masih tidak dapat memenuhi kebutuhan energi nasional. Selama ini
penggunaan energi nasional masih didominasi oleh bensin, solar dan bahan bakar
minyak lainnya yang merupakan bahan bakar fosil, penggunaan energi alternatif
dan terbaurkan porsinya masih relatif kecil. Sebagai jenis
sumber energi yang menghasilkan emisi karbon yang sangat besar, penggunaan
energi ini merupakan salah satu penyebab terjadinya pemanasan global dan
fenomena perubahan iklim global, sehingga Indonesia terpaksa
membeli ( impor ) dari pasar internasional untuk memenuhi kebutuhan dalam
negeri. Sedangkan dari sisi keuangan negara, subsidi energi mengokupasi postur
APBN yang sangat besar, mencapai 300 trilyun rupiah per tahun. Dengan hal itu terdapat
paradoks antara ketersediaan energi yang
tinggi yang mendorong
peningkatan produk domestik
bruto (PDB) terhadap penghematan
besar-besaran, salah satunya
dengan cara kuota
energi, untuk menekan besaran
subsidi energi.
Dilihat
dari sisi aturan dan kebijakan, negara Indonesi telah mengeluarkan Peraturan
perundang-undangan No 30 tahun 2007 tentang Energi, hal ini yang menjadi acuan
dalam pengelolaan energi nasional, dan lebih dari pada itu dengan peraturan
perundang-undangan tersebut, itu pula yang menjadi dasar dari kebijakan
pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketahanan energi nasional, sehingga
kebutuhan secara nasional dapat tercapai dengan maksimal. Nah, untuk mencapai
sasaran secara maksimal, ada dua kebijakan pemerintah yang harus terpenuhi,
yaitu pertama kebijakan utama yang
mengatur penyediaan, pemanfaatan, kebijakan harga dan konservasi alam; dan kedua kebijakan pendukung, yang mengarah
kepada pengembangan infrastruktur, kemitraan pemerintah dan swasta, serta
pemberdayaan masyarakat.
Pada
kondisi saat ini, pemberian masukan untuk keberlanjutan energi nasional dalam
menciptakan suatu ketahanan energi nasional merupakan timing yang tepat. Salah
satu pertimbangan utamanya adalah adanya proyeksi bahwa pada tahun 2025 bangsa
Indonesia akan mengalami krisis energi, jika tidak melakukan kebijkan nasional
yang tepat dan efektif. Maka tantangan ketahanan energi nasional dimasa
mendatang termasuk kebutuhan energi yang terus meningkat, kebijakan energi yang
belum berjalan optimal, peraturan yang tumpang tindih, kemampuan industri
nasional yang belum memadai, serta jaminan pasokan energi yang menipis. Selain
itu, tantangan lain seperti adanya mafia migas, ketergantungan impor yang
semakin tinggi, serta intervensi kepentingan negara-negara luar perlu juga
menjadi sorotan akan dampak ketahanan energi Indonesia saat ini hingga
kedepannya.
Rekontruksi kebijakan terhadap
ketahanan energi dirasa perlu dilakukan dalam keadaan seperti ini, kebijakan
yang dimaksud adalah eksplorasi dan pengoptimalan penggunaan gas bumi sebagai
salah satu opsi ketercapaian ketahanan energi nasional. Selain itu, juga
pengotimalan penggunaan energi baru terbarukan sebagai tambahan pasokan energi
nasional saat ini. Dalam kebijakan energi nasional sampai dengan 2050,
ketahanan energi didefinisikan sebagai suatu kondisi terjaminnya ketersediaan
energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam
jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan
hidup.
Sebagai suatu sistem yang utuh,
pemerintah tidak dapat berdiri sendiri dalam mewujudkan ketahanan energi
nasional. Permasalahan energi mencakup spektrum yang sangat luas dan bersifat
lintas sektor. Dibutuhkan lembaga untuk merespon gangguan, dislokasi, dan
keadaan darurat berkenaan dengan energi. Lembaga ini dapat membagi peran
pemerintah dalam mendinamisasi keberlangsungan pemenuhan energi, termasuk
mengkalkulasi tarif regional dan mempromosikan pendekatan dalam penyelesaian
masalah energi nasional.
Tantangan
dan Solusi
Dalam mencapai suatu
ketahanan energi nasional yang secara maksimal, tidak hanya bisa memaksakan
pada satu pihak saja. Akan tetapi sinergi industri hulu migas dengan seluruh
pihak yang terkait baik dalam tahap eksplorasi, eksploitasi ataupun pembangunan
pengembangan infrastruktur, sangat dibutuhkan sehingga tidak terjadi alur yang
tidak jelas. Dalam mewujudkan ketahanan energi secara maksimal dan baik, maka
sudah pasti akan ada tantangan yang dihadapinya, dan disitulah letaknya
pemerintah untuk mengantisipasi hal itu semuanya. Pertama, Pemerintah harus
mengantisipasi tingginya permintaan energi nasional, karena berdasarkan estimasi
World Energy Outlook, bahwa konsumsi energi Indonesia diperkirakan tumbuh
sekitar 2,5% per tahun dari tahun 2011 hingga 2035. Dan bahkan lebih dari pada
itu, bahwa konsumsi energi diperkirakan melonjak hampir dua kali lipat dalam
rentang waktu tersebut dari 196 juta ton. Kedua, adalah terkait dengan
pengoptimalisasian batubara, tingkat kehandalan pembangkit listrik berbahan
bakar batubara tersebut perlu diuji lebih lanjut, karena mengingat masih
rendahnya faktor capasitasnya. Ketiga, Pemerintah juga harus menyelesaikan
permasalahan yang menghalangi eksploitasi energi terbarukan. Beberapa
permasalahan tersebut mencakup perijinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
Air dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang dianggap dapat merusak
lingkungan terutama wilayah hutan. Keempat, pemerintah harus menyelesaikan
mafia-mafia, yang hanya menguntungkan diri pribadinya sendiri, kelompok, dan
perusahaan-perusahaan.
Pasokan energi nasional yang
faktanya masih belum memenuhi konsumsi energi nasional tentu akan berpengaruh
pada ketahanan energi Indonesia. Maka perlu sebuah solusi-solusi untuk
mempertahankan dan mempergunakan energi semaksimal mungkin, sebagai tawaran
solusinya adalah; Pertama, perlu segera direformulasi pola subsidi BBM
(termasuk listrik) yang ada, bukan hanya untuk mengurasi eksposur risiko subsidi
BBM namun juga untuk membuka penciptaan lingkungan yang kompetitif bagi
pengembangan sumber energi baru-terbarukan. Kedua, Meningkatkan eksplorasi
sumber daya, potensi atau cadangan terbukti energi, baik dari jenis fosil
maupun EBT. Ketiga, Mengurangi ekspor energi fosil secara bertahap, terutama
gas dan batubara, serta menetapkan batas waktu untuk memulai penghentian
ekspor. Keempat, Pengembangan energi yang mempertimbangkan keseimbangan
keekonomian energi, keamanan pasokan energi, dan pelestarian fungsi lingkungan.
Kelima, pemanfaatan alumni pendidikan ketahanan energi, untuk menciptakan suatu
terobosan baru dalam menyediakan energi yang ramah lingkungan dan sangat hemat
dan terjangkau. Dengan terobosan-terobosan dan solusi-solusi diatas, harus
dijadikan acuan dalam menciptakan indonesia sebagai negara yang sudah besar
sumber daya alam dan energinya dalam memanfaatkan hanya kepentingan
kesejahteraan rakyatnya. Dan dengan itupulah perlu adanya kolaborasi antar stakeholder yang terkait, sehingga
bukan hal yang tidak mungkin, kerapuhan ketahanan energi nasional yang terjadi
saat ini, akan berubah menjadi driving force menuju
Indonesia yang makmur dalam hal kemanfaatan energi.
Referensi
AS Hikam,
Muhammad. 2014, Ketahanan
Energi Indonesia 2015-2025 Tantangan dan Harapan, cv. rumah buku
Jl. Salemba Tengah No. 61 A, Jakarta
Pusat 10440.
Maros, 25 Maret 2018
Muhammad
Agung
Komentar
Posting Komentar