Ketahanan Energi untuk Kemakmuran Negara Indonesia



Kekayaan Sumber Daya Alam Untuk Pemenuhan Energi Demi Kemakmuran Rakyat Indonesia
Matahari, mikrohidro, angin, dan panas bumi, merupakan contoh dari sekian banyak energi terbarukan yang sangat melimpah terdapat di Indonesia. Itu harus kita manfaatkan betul-betul untuk kemakmuran rakyat.
~Prof. Dr. Emil Salim (Ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI 2010-2014)
Kehidupan didunia ini sudah pasti berhubungan langsung dengan kebutuhan terhadap energi baik hal itu terbarukan maupun tak terbarukan, dan penggalan kalimat diatas telah menunjukkan akan adanya konsep negara indonesia yang harus sejahtera dan makmur dari pemanfaatan sumber daya alam di negeri ini.
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Hal inilah yang menjadi bukti bahwa kekayaan sumber daya alam indonesia sangatlah melimpah ruah, dan ini pulalah yang menjadi dasar sebuah negara dalam konsep Welfare State/negara kesejahteraan. Kekayaan tersebut merupakan harta karun yang dapat memenuhi kebutuhan energi nasional dan menjadikan Indonesia negara adidaya, apabila dimanfaatkan  dengan baik. Akan tetapi Paradigma ketahanan energi kini tidak hanya dipandang semata sebagai ketersediaan pasokan energi dalam jangka panjang. Namun merupakan kesatuan proses yang saling terkait dari sisi pasokan energi sampai permintaan.
Dari tahun ke-tahun jumlah penduduk indonesia mengalami pertumbuhan atau perkembangan. Pertumbuhan atau perkembangan tersebut menimbulkan berbagai dampak terhadap aspek kehidupan manusia. Salah satu aspek yang cukup berpengaruh dengan adanya pertambahan jumlah penduduk adalah penggunaan energi untuk menunjang kebutuhan hidup yang meliputi sektor industri, transportasi, rumah tangga dan lain sebagainya. Semakin banyak penduduk yang berada disebuah negara, maka semakin banyak pula energi yang dibutuhkan dan digunakan oleh negara tersebut.
Menurut International Energy Agency (IEC) mendefinisikan ketahanan energi adalah sebagai ketersediaan sumber energi yang tidak terputus dengan harga yang terjangkau. Lebih lanjut, untuk menilai suatu negara dikatakan memiliki ketahanan energi dianggap penting, apabila ukuran yang dipakai mampu memiliki pasokan energi 90 hari kebutuhan impor setara dengan minyak. Maka hal ini sangat penting untuk dijadikan sebagai topik perbincangan, bahwa Ketahanan energi Indonesia perlu menjadi perhatian berbagai pihak, terkait dengan kerapuhan yang telah terjadi hingga saat ini. Dimana telah terjadi tidak sebandingnya total pasokan energi yang diterima dengan jumlah konsumsi energi nasional membuat runtuhnya ketahanan energi nasional secara perlahan. Sehingga Pengoptimalan pemanfaatan gas bumi di Tanah Air bisa menjadi salah satu opsi pencapaian ketahanan energi nasional.
Ketahanan Energi saat sekarang ini.
Ketahanan energi kembali menjadi topik pembicaraan yang hangat. Belum lama ini Pemerintah mengabarkan stok minyak mentah Indonesia hanya cukup untuk persediaan 3-4 hari, sedangkan stok bahan bakar minyak (BBM) di stasiun penyedia bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina hanya mampu melayani kebutuhan konsumsi kendaraan bermotor selama 21 hari. Walaupun Indonesia pernah menjadi negara pengekspor minyak, akan tetapi meningkatnya konsumsi di dalam negeri secara tak terkendali dan turunnya produksi menyebabkan Indonesia menjadi negara net oil importer sejak 2004. Kondisi ini berakibat serius pada perekonomian nasional dan juga pada ketahanan energi, sehingga hal ini menjadi Kekhawatiran dan menimbulkan pertanyaan seberapa jauh ketersediaan energi bisa menjamin terpenuhinya permintaan energi sebagai komponen utama kegiatan ekonomi dan kehidupan sosial.
Indonesia memiliki sumber daya energi yang tak terbatas, sangat ironis jika sampai saat ini Indonesia masih tidak dapat memenuhi kebutuhan energi nasional. Selama ini penggunaan energi nasional masih didominasi oleh bensin, solar dan bahan bakar minyak lainnya yang merupakan bahan bakar fosil, penggunaan energi alternatif dan terbaurkan porsinya masih relatif kecil. Sebagai jenis sumber energi yang menghasilkan emisi karbon yang sangat besar, penggunaan energi ini merupakan salah satu penyebab terjadinya pemanasan global dan fenomena perubahan iklim global, sehingga Indonesia terpaksa membeli ( impor ) dari pasar internasional untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sedangkan dari sisi keuangan negara, subsidi energi mengokupasi postur APBN yang sangat besar, mencapai 300 trilyun rupiah per tahun. Dengan hal itu terdapat paradoks antara ketersediaan  energi  yang  tinggi  yang  mendorong  peningkatan  produk  domestik  bruto  (PDB) terhadap  penghematan  besar-besaran,  salah  satunya  dengan  cara  kuota  energi,  untuk menekan besaran subsidi energi.
         Dilihat dari sisi aturan dan kebijakan, negara Indonesi telah mengeluarkan Peraturan perundang-undangan No 30 tahun 2007 tentang Energi, hal ini yang menjadi acuan dalam pengelolaan energi nasional, dan lebih dari pada itu dengan peraturan perundang-undangan tersebut, itu pula yang menjadi dasar dari kebijakan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketahanan energi nasional, sehingga kebutuhan secara nasional dapat tercapai dengan maksimal. Nah, untuk mencapai sasaran secara maksimal, ada dua kebijakan pemerintah yang harus terpenuhi, yaitu pertama kebijakan utama yang mengatur penyediaan, pemanfaatan, kebijakan harga dan konservasi alam; dan kedua kebijakan pendukung, yang mengarah kepada pengembangan infrastruktur, kemitraan pemerintah dan swasta, serta pemberdayaan masyarakat.
      Pada kondisi saat ini, pemberian masukan untuk keberlanjutan energi nasional dalam menciptakan suatu ketahanan energi nasional merupakan timing yang tepat. Salah satu pertimbangan utamanya adalah adanya proyeksi bahwa pada tahun 2025 bangsa Indonesia akan mengalami krisis energi, jika tidak melakukan kebijkan nasional yang tepat dan efektif. Maka tantangan ketahanan energi nasional dimasa mendatang termasuk kebutuhan energi yang terus meningkat, kebijakan energi yang belum berjalan optimal, peraturan yang tumpang tindih, kemampuan industri nasional yang belum memadai, serta jaminan pasokan energi yang menipis. Selain itu, tantangan lain seperti adanya mafia migas, ketergantungan impor yang semakin tinggi, serta intervensi kepentingan negara-negara luar perlu juga menjadi sorotan akan dampak ketahanan energi Indonesia saat ini hingga kedepannya.
Rekontruksi kebijakan terhadap ketahanan energi dirasa perlu dilakukan dalam keadaan seperti ini, kebijakan yang dimaksud adalah eksplorasi dan pengoptimalan penggunaan gas bumi sebagai salah satu opsi ketercapaian ketahanan energi nasional. Selain itu, juga pengotimalan penggunaan energi baru terbarukan sebagai tambahan pasokan energi nasional saat ini. Dalam kebijakan energi nasional sampai dengan 2050, ketahanan energi didefinisikan sebagai suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Sebagai suatu sistem yang utuh, pemerintah tidak dapat berdiri sendiri dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Permasalahan energi mencakup spektrum yang sangat luas dan bersifat lintas sektor. Dibutuhkan lembaga untuk merespon gangguan, dislokasi, dan keadaan darurat berkenaan dengan energi. Lembaga ini dapat membagi peran pemerintah dalam mendinamisasi keberlangsungan pemenuhan energi, termasuk mengkalkulasi tarif regional dan mempromosikan pendekatan dalam penyelesaian masalah energi nasional.
Tantangan dan Solusi
          Dalam mencapai suatu ketahanan energi nasional yang secara maksimal, tidak hanya bisa memaksakan pada satu pihak saja. Akan tetapi sinergi industri hulu migas dengan seluruh pihak yang terkait baik dalam tahap eksplorasi, eksploitasi ataupun pembangunan pengembangan infrastruktur, sangat dibutuhkan sehingga tidak terjadi alur yang tidak jelas. Dalam mewujudkan ketahanan energi secara maksimal dan baik, maka sudah pasti akan ada tantangan yang dihadapinya, dan disitulah letaknya pemerintah untuk mengantisipasi hal itu semuanya. Pertama, Pemerintah harus mengantisipasi tingginya permintaan energi nasional, karena berdasarkan estimasi World Energy Outlook, bahwa konsumsi energi Indonesia diperkirakan tumbuh sekitar 2,5% per tahun dari tahun 2011 hingga 2035. Dan bahkan lebih dari pada itu, bahwa konsumsi energi diperkirakan melonjak hampir dua kali lipat dalam rentang waktu tersebut dari 196 juta ton. Kedua, adalah terkait dengan pengoptimalisasian batubara, tingkat kehandalan pembangkit listrik berbahan bakar batubara tersebut perlu diuji lebih lanjut, karena mengingat masih rendahnya faktor capasitasnya. Ketiga, Pemerintah juga harus menyelesaikan permasalahan yang menghalangi eksploitasi energi terbarukan. Beberapa permasalahan tersebut mencakup perijinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang dianggap dapat merusak lingkungan terutama wilayah hutan. Keempat, pemerintah harus menyelesaikan mafia-mafia, yang hanya menguntungkan diri pribadinya sendiri, kelompok, dan perusahaan-perusahaan.
            Pasokan energi nasional yang faktanya masih belum memenuhi konsumsi energi nasional tentu akan berpengaruh pada ketahanan energi Indonesia. Maka perlu sebuah solusi-solusi untuk mempertahankan dan mempergunakan energi semaksimal mungkin, sebagai tawaran solusinya adalah; Pertama, perlu segera direformulasi pola subsidi BBM (termasuk listrik) yang ada, bukan hanya untuk mengurasi eksposur risiko subsidi BBM namun juga untuk membuka penciptaan lingkungan yang kompetitif bagi pengembangan sumber energi baru-terbarukan. Kedua, Meningkatkan eksplorasi sumber daya, potensi atau cadangan terbukti energi, baik dari jenis fosil maupun EBT. Ketiga, Mengurangi ekspor energi fosil secara bertahap, terutama gas dan batubara, serta menetapkan batas waktu untuk memulai penghentian ekspor. Keempat, Pengembangan energi yang mempertimbangkan keseimbangan keekonomian energi, keamanan pasokan energi, dan pelestarian fungsi lingkungan. Kelima, pemanfaatan alumni pendidikan ketahanan energi, untuk menciptakan suatu terobosan baru dalam menyediakan energi yang ramah lingkungan dan sangat hemat dan terjangkau. Dengan terobosan-terobosan dan solusi-solusi diatas, harus dijadikan acuan dalam menciptakan indonesia sebagai negara yang sudah besar sumber daya alam dan energinya dalam memanfaatkan hanya kepentingan kesejahteraan rakyatnya. Dan dengan itupulah perlu adanya kolaborasi antar stakeholder yang terkait, sehingga bukan hal yang tidak mungkin, kerapuhan ketahanan energi nasional yang terjadi saat ini, akan berubah menjadi driving force menuju Indonesia yang makmur dalam hal kemanfaatan energi.
Referensi
AS Hikam, Muhammad. 2014, Ketahanan Energi Indonesia 2015-2025 Tantangan dan Harapan, cv. rumah buku
Jl. Salemba Tengah No. 61 A, Jakarta Pusat 10440.
Maros, 25 Maret 2018

Muhammad Agung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Profesi Hukum

REVIEW BUKU SISTEM SOSIAL INDONESIA DR. NASIKUN (Muhammad Agung)

Kekerasan Terhadap Pemuka Agama