No
UU
Mengatur Tentang Kependudukan
Filosofi
1.
UU No. 36 Tahun 2009tentang Kesehatan
Pasal 2 “Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanuaiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatil dan norma-norma agama.
Pasal 3 “Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setingi-tinginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sasial dan ekonomis.
Kesehatan merupakan hak-hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa dan negara indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam pancasila sebagai ideology dan UUD NRI tahun 1945 sebagai konstitusi.
2.
UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 54, “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".








Dengan adanya masa rehabilitasi mampu bagi pecandu dan korban narkotika menjadikan masyarakat kita terlindung haknya untuk hidup dan haknya untuk hidup sehat itu sudah tertuang dalam konstitusi.
3.

UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Pasal 1, “Perkawinan adalah ikatan lahir batin baik antara seorang pria maupaun wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”
Dengan adanya perkawinan yang bahagia maka menjadikan keturunannya merasakan kebahagiaan, hidup bahagia.
4.
UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH
Pasal 19, “ untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada kajian Lingkungan Hidup Strategis”
Lingkungan Sehat dan Hidup sehat masyarakat juga sehat
5.


UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 4,
“Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah ;
c. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;
d. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya ;
Pasal 5
“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.
Pasal 6
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi pengusaha”.
Perlindungan terhadap ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuaan tanpa diskriminasi atau dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan kelurganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.








Maros, 22 -11 -2016. 10.00 PM

               

Nama  : Muhammad Agung
Nim     : B11113045

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Profesi Hukum

Kekerasan Terhadap Pemuka Agama