No
|
UU
|
Mengatur Tentang Kependudukan
|
Filosofi
|
|||||||||||||||||
1.
|
UU No.
36 Tahun 2009tentang Kesehatan
|
Pasal
2 “Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan
berasaskan perikemanuaiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan
terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatil dan
norma-norma agama.
Pasal 3 “Pembangunan kesehatan
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setingi-tinginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sasial dan ekonomis.
|
Kesehatan
merupakan hak-hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa dan negara indonesia sebagaimana
yang dimaksud dalam pancasila sebagai ideology dan UUD NRI tahun 1945 sebagai
konstitusi.
|
|||||||||||||||||
2.
|
UU No.
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
|
Dengan adanya masa
rehabilitasi mampu bagi pecandu dan korban narkotika menjadikan masyarakat
kita terlindung haknya untuk hidup dan haknya untuk hidup sehat itu sudah
tertuang dalam konstitusi.
|
|||||||||||||||||
3.
|
UU No. 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan
|
Pasal 1, “Perkawinan
adalah ikatan lahir batin baik antara seorang pria maupaun wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia
dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”
|
Dengan adanya
perkawinan yang bahagia maka menjadikan keturunannya merasakan kebahagiaan,
hidup bahagia.
|
|||||||||||||||||
4.
|
UU No.
32 Tahun 2009 Tentang PPLH
|
Pasal 19, “ untuk menjaga kelestarian
lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang
wilayah wajib didasarkan pada kajian Lingkungan Hidup Strategis”
|
Lingkungan Sehat dan Hidup sehat
masyarakat juga sehat
|
|||||||||||||||||
5.
|
UU No.
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
|
Pasal 4,
“Pembangunan
ketenagakerjaan bertujuan :
a. Memberdayakan
dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. Mewujudkan
pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan pembangunan nasional dan daerah ;
c. Memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;
d. Meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya ;
Pasal 5
“Setiap tenaga
kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan”.
Pasal 6
“Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi
pengusaha”.
|
Perlindungan
terhadap ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja
atau buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuaan tanpa
diskriminasi atau dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja atau
buruh dan kelurganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia
usaha.
|
|||||||||||||||||
Maros, 22 -11 -2016. 10.00 PM |
Nama : Muhammad Agung
Nim : B11113045
Komentar
Posting Komentar