Korupsi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pemberantasan Korupsi dan Pemenuhan HAM yang Adil dan Beradab
Musuh besar indonesia itu bernama korupsi, Kasus korupsi di indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda berhenti. Hukuman yang diberikan selama ini tampat tidak memberikan efek jera, korupsi tidak hanya menjadi bagian dari kejahatan dalam negeri melainkan kejahatan lintas batas negara. Korupsi menjadi masalah internasional yang mengundang perhatian berbagai negara.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang begitu besar. Skor 37 poin dari angka tertinggi 100, itu menandakan indonesia tahun 2016 yang lalu naik satu poin dari tahun sebelumnya, dan bahkan secara global mampu menempati urutan ke-90 dari 176 negara di dunia. Namun, korupsi masih tetap saja terjadi di semua aspek kehidupan bernegara ini, dan bahkan penindakan dan pencegahan korupsi seakan tiada artinya untuk menyelamatkan negara dari praktik haram tersebut. Dalam Undang-undang Republik Indonesia No.46 Tahun 2009 mengatakan bahwa tindak pidana korupsi telah menimbukan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Mencermati beberapa realitas politik yang terjadi beberapa tahun lalu korupsi dalam hal apapun merupakan rantai besi yang melilit badan kapal yang setiap saat dapat membuatnya tenggelam atau paling tidak sulit untuk bergerak dan berjalan.
Kalau benar pelacuran adalah “the oldest profession” maka korupsi barang kali boleh dikatakan sebagai “as old as the organization of powers”, peraktik korupsi yang dilakukan oleh mesin kekuasaan telah mengantarkan bangsa ini ke tubir jurang kehancuran total. Seharusnya sistem kekuasaan wajib ditegakkan diatas landasan moral yang kokoh, karena tanpa moral kekuasaan akan hanya bersifat destruktif. Seharusnya kekuatan moral haruslah berlandaskan pada agama dan pancasila yang difunsikan secara nyata dalam membentuk perangai penguasa dan masyarakat.
Indonesia tanpa sadar membudidayakan korupsi, saat ini korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan biasa namun telah dipandang sebagai extraordinary crime dan dianggap pula sebagai kejahatan melawan kemanusiaan( Crime againts humanity) dimana kejahatan kemanusiaan merupakan pelanggaran HAM yang dikategorikan berat. perilaku korupsi yang kini telah dianggap sebagai bagian dari perilaku menyimpang dalam ranah sosial ternyata menyimpan sebuah realitas penting, bagaimana tidak korupsi dianggap sebagai daya tarik yang besar oleh pelakunya dan dilakukan secara sadar berlandaskan beberapa nilai sebagai acuan tindak kriminal. Peneliti terbaru menyatakan bahwa tindak pidana korupsi telah menjadi bagian dari gaya hidup serta sebagai strategi untuk bertahan dan mendapatkan posisi sosial yang kuat dan Perkembangan zaman membuat seseorang menjadi konsumtif dan memiliki sikap hedonis terlibat dalam kehidupan glamor menjadikan penyebab utama terjadinya korupsi.
Dampak dari korupsi seringkali merebut hak yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat. korupsi menjalar hingga menggerogoti tubuh bangsa dan negara, rakyat miskin jadi korban kekejaman para koruptor hal tersebut dapat membunuh secara perlahan melalui perilaku korupsi yang begitu bejat dan busuk. Pe rlu diketahui oleh para koruptor, korupsi sesungguhnya ialah melanggar hak asasinya sendiri yakni hak untuk memiliki hidup dan menjadi manusia yang bermartabat, kebenaran serta keadilan dengan bebas tanpa rasa takut akan kemiskinan atau kehilangan pekerjaan. Bagi masyarakat segala bentuk tindakan memperkaya diri pribadi dengan menyelewengkan anggaran tersebut tentu merupakan pelanggaran akan hak warga negara atas pemerintah yang akuntabel. Baik korupsi maupun pelanggaran HAM yang disebabkan oleh akar yang sama ialah penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terhadap hak-hak warga negara merupakan bentuk pelanggaran HAM berat dan bahkan mampu mengahancurkan negara Indonesia
Pemberantasan Korupsi untuk Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Korupsi yang terjadi di Indonesia meliputi berbagai sektor, di antaranya; pangan, kesehatan, perumahan, pendidikan, hutan dan sumber energi, peradilan dan penegakan hukum, fasilitas umum, agama hingga bantuan sosial untuk kaum dhuafa atau korban bencana. Sektor-sektor ini masuk dalam kategori hak yang dijamin dalam sejumlah aturan hukum HAM, nasional maupun internasional. Sektor-sektor uang yang dikorupsi sangat fundamental dalam isu-isu pemenuhan hak asasi. Misalnya sektor Pangan, korupsi mengakibatkan malnutrisi, korupsi pendidikan mengakibatkan remaja putus sekolah. Korupsi sektor kesehatan berakibat pada cacat permanen, korupsi perumahan berakibat pada hidup tidak hygenies. Korupsi sektor peradilan akan membuat frustasi masyarakat kecil yang tidak mampu melakukan suap. Bahkan ada anggota masyarakat yang membakar diri karena frustasi dengan sistem hukum yang tidak akomodatif. Akibat buruk dari korupsi-korupsi tersebut berujung pada inhuman degrading (merendahkan manusia). Kualitas manusia dan kehidupannya memburuk.
Pemberantasan korupsi di Indonesia belum dijadikan agenda penegakan hak asasi. Padahal penting dalam pencegahan dan penghukuman untuk menghadirkan perspektif hak asasi. Hampir semua sektor korupsi, uang negara yang dirampok, merupakan uang untuk pemenuhan hak-hak rakyat baik secara individu maupun bersama-sama. Kerangka penghukuman koruptor dengan perspektif pelanggaran HAM akan memberat hukuman dan menjadikannya sebagai hostis humanis genaris (musuh bagi semua umat manusia).
Sebaliknya, konsep hak asasi menempatkan negara sebagai penanggungjawab pemenuhan hak-hak tersebut. Pemenuhan hak asasi tidak bisa parsial, namun harus secara komprehensif, di mana semua jenis hak saling terkait. Oleh karenanya setiap hak saling indivisble (tak terpisahkan) dalam pemenuhannya. Negara tidak hanya wajib memenuhi setiap jenis hak, akan tetapi wajib menjaga keutuhan pemenuhan tersebut, seperti menyediakan dan memastikan adanya pendidikan yang baik, fasilitas kesehatan yang terjangkau, dan seterusnya.
Dalam rangka membangun efek jera, sudah saatnya sebuah praktek korupsi dihukum dengan pasal berlapis, bukan sekedar merugikan negara. Melainkan Berbasis pada pelanggaran hak asasi. Berdasarkan uraian di atas, penting untuk didorong, pertama, membuktikan pelanggaran aturan perundang-undangan yang menjamin sejumlah hak yang dirugikan di dalam setiap berkas kasus korupsi, terutama pada tingkat penyelidikan dan penyidikan, kedua, sebagai sebuah pilihan, mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turut serta melakukan investigasi atas pelanggaran-pelanggaran hak asasi di sektor ekonomi sosial dimana korupsi terjadi dan melakukan intervensi dalam proses peradilan tindak pidana korupsi, ketiga, cara lain yang bisa dilakukan adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan advokasi korban-korban korupsi untuk meminta ganti rugi (kompensasi, rehabilitasi dan restitusi) ke pelaku-pelaku korupsi. Oleh karenanya penting bagi KPK, Komnas HAM dan lembaga-lembaga serupa membuka hasil penyelidikannya agar bisa dimanfaatkan bagi upaya massal memerangi korupsi.
Satukan barisan untuk memerangi perbuatan korupsi baik pada diri masing-masing atau secara personal, maupun rakyat pada umumnya. Rakyat masif dan terorganisasi adalah resepnya, dan hal ini bisa terwujud jika persatuan dan kesatuan dalam mencegah dan memberantas korupsi dengan hal itu rakyat akan kesejahteraan. Indonesia bersih dari korupsi.
Ikan membusuk dari kepala, jadi untuk memerangi korupsi mulailah dari pimpinan tertinggi dilembaga atau departemen tersebut. Jika selama ini tidak dilakukan maka perang terhadap korupsi tak ubahnya dengan berperan melawan angin dan hanya retorika semata. Dan mari satukan barisan untuk memerangi perbuatan korupsi baik pada diri masing-masing atau secara personal, maupun rakyat pada umumnya. Rakyat masif dan terorganisasi adalah resepnya, dan hal ini bisa terwujud jika persatuan dan kesatuan dalam mencegah dan memberantas korupsi dengan hal itu rakyat akan kesejahteraan. Indonesia bersih dari korupsi sehingga HAM mampu dirasakan oleh semua warga indonesia.
Komentar
Posting Komentar