Lemper ( lembaga Perwakilan )



LEMPER DI NEGERIKU
Apa sih itu lemper ? lemper yang kami maksud disini adalah bukan semacam makanan yang ada dinegeri ini yang terknenal dibagian jawa akan tetapi yang kami maksud disini ialah lembaga perwakilan yang ada dinegeri ini. Adapun sejarah dalam pembagian ataupun pemisahan kekuasaan itu berawal dari teori triaspolitica menjadi konsep setiap Negara. Teori ini di pelopori oleh Montesquieu, walaupun juga telah dicetuskan oleh Immanuel kant dengan konsep triaspolitica akan tetapi terdapat perbedaan. Adapun konsep yang dikemukakan oleh Immanuel kant dalam pemisahan kekuasaan ialah legislative, eksekutif, dan faderasi, sedangkan konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu ialah legislative, eksekutif, dan yudikatif, nah yang menjadi titik pembeda diantara kedua teori tersebut adalah faderal atau faderasi dengan yudikatif, akan tetapi hal itu hanya merupakan proses perkembagan sejarah saja. Adapun pembagian atau pemisahan kekuasaan dinegara Indonesia itu terbagi atas tiga lembaga tinggi Negara yang kedudukannya sama dan memiliki fungsi yang berbeda. Lembaga legislative ialah DPR,MPR dan DPD sebagai lembaga perwakilan dan memiliki fungsi untuk membuat/ataupun merancang UU dan mengawasi pelaksana UU, sedangkan eksekutif ialah presiden beserta lembaga lain yang berdarkan garis vertikal maupun horizontal yang memiliki fungsi sebagai pelaksana UU, dan sedangkan lembaga yudikatif ialah MK dan MA yang memiliki fungsi sebagai penegakan dari UU.
Lembaga perwakilan dinegeri ini adalah merupakan representasi dari rakyat sebagai perwakilan diparlemen yang memiliki fungsi sebagai pengawas, legislasi dan anggaran, baik itu DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, yang memiliki penguatan dalam konstitusi UUD NRI 1945 sebagai lembaga Negara. Akan tetapi jilakau kita menarik dari sejarah asal mula lembaga legislasi ataupun DPR itu berawal dari KNIP ( komite nasional Indonesia pusat ) 1945-1950, setelah itu dibentuk lagi DPRS ( dewan perwakilan rakyat sementara ) 1950-1959 ( sampai dekrit presiden ), nah dari dekrit presiden tersebut mampu melahirkan DPR, karena salah satu yang menjadi rekomendasi dari dekrit tersebut adalah kembalikan DPR menurut UUD, walaupun lembaga DPR pernah dibubarkan oleh presiden soekarno karena tidak disetujuinya APBN. Setelah era reformasi 1989, maka pada tahun 1999 diadakanlah pemilu pertama, dan ditahun 2004 maka barulah rakyat yang memilih langsung perwakilannya di parlemen.
Umur sekarang negeri ini setelah reformasi sudah mencapai 19 tahun, ini berarti bahwa pase perkembangan demokrasi di Indonesia sudah menjadi dewasa dan sudah matang, baik matang dalam bertindak maupun matang dalam berfikir, akan tetapi kedewasaan tersebut sering sekali menimbulkan kejengkelan dan berakhir pada kemarahan, dan inilah yang terjadi di Indonesia. Seiring dengan perkembangan lemper di Indonesia yang sampai saat sekarang, itu belum secara makasimal dinyatakan sebagai perwakilan rakyat, karena sering kali yang menjadi aspirasi dari pada rakyat itu kemudian tidak sampai secara keseluruhan pada pelaksanan aspirasi tersebut, entahka kemudian terputus ataupun dihiraukan saja, pada intinya terlalu banyak kepentingan baik secara pribadi maupun secara kelompok daripada eilt-elit politik, wadah yang digunakan oleh orang-orang yang ingin menuju keparlemen yang merupakan alat yang harus ada menurut aturan main, itu tidak menjadi persoalan karena ada aturan yang menguatkan, akan tetapi cukup sampai disitu, dan ketika calon perwakilan dari rakyat tersebut sudah mampu masuk maka jangan juga wadah tersebut ikut campur didalamnya, karena meraka semua adalah perwakilan rakyat bukan perwakilan fraksi lagi.
Janji-janji yang engkau tampilkan di publik semasa caleg atau semasa pencalonanmu, itu akan menjadi pemanis saja ketika engkau sudah masuk dalam system tersebut, walaupun sebagian diantara kalian memiliki niat yang baik, akan tetapi ketika diperhadapkan secara kolektif, maka kebaikan tersebut hanya sebagian kecil atau kelompok yang merasakan saja. karena didalam adalah kerja-kerja atau pengambil keputusan secara kolektif.  Maros ( MA. 19,03,2017 ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Profesi Hukum

Kekerasan Terhadap Pemuka Agama